*Pemuda Ngebrak Di Ciduk Satresnarkoba, Lebih Dari 2000 Butir LL Disita*
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.040 butir dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan Kembali ditemukan 1000 butir pil dobel L yang disimpan di atas lemari
Kediri On Air FM,
Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kediri nampaknya makin tinggi, ini terbukti dengan kembali ditangkapnya seseorang yang kedapatan menguasai 2.040 butir Pil Dobel L,
Tersangka tersebut yakni, Ahmad Misbakhudin Sururi, Pemuda 22 Tahun Warga Dusun Bagbadan, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri
Yang bersangkutan ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota di pinggir jalan Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin malam kemarin (22/02/2021)
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi, ketika dikonfirmasi menuturkan bahwa, Penangkapan tersangka tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Ngampel akan ada transaksi narkoba jenis pil dobel L.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri" Ujar Kompol Kamsudi Selasa Pagi (23/02/2021)
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Lanjut Kasubaghumas, ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.040 butir dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan kembali ditemukan 1000 butir pil dobel L yang disimpan di atas lemari
"Selain lebih dari dua ribu Pil double L, Petugas juga menyita Satu bendel klip plastik warna bening, Handphone dan tas pinggang warna coklat milik tersangka sebagai barang Bukti" Tambah Kompol Kamsudi
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.
Reporter : roh
Editor. : kallo
Post a Comment