*Dua Budak Sabu Kembali DiGulung Satresnarkoba Polres Kediri Kota*
Dua klip Plastik kecil berisi sabu sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0.16 gram disita sebagai barang bukti
Berita Radio On Air FM Kediri
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota Kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis sabu sabu dengan menangkap Dua tersangka Pada Selasa Sore (09/03/2021)
Kedua tersangka yakni Galuh Satria (19) warga Dusun Banjarejo, Desa Sumber Cangkring, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan Suharti (36) warga Dusun/Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi, tersangka Galuh ditangkap di depan sebuah kost kostan di Lingkungan Majekan, Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri
"Dari penangkapan Tersangka Galuh kemudian Petugas melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dari membeli kepada tersangka Suharti yang juga kemudian ditangkap" ujar Kompol Kamsudi dalam rilisnya yang diterima On Air FM Rabu Pagi (10/03/2021)
Ditambahkan Kasubaghumas, barang bukti yang disita petugas dari penangkapan dua tersangka tersebut diantaranya, Dua klip Plastik kecil berisi sabu sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0.16 gram,
"Selain Barang Bukti Narkoba Petugas juga menyita Dua Handphone, Dompet, timbangan digital, serta Seperangkat alat hisap sabu sabu" Tambah Kompol Kamsudi
Atas perbuatannya, Kedua tersangka di bawa ke Mako Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Bond
Editor. : Roh
Post a Comment