Edarkan Barang Haram Warga Bujel Ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri
"Dari hasil tangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1 gram"
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI KOTA
Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap warga asal kelurahan Bujel kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sukardi (22) ditangkap di SPBU Kelurahan Ngampel Kamis (04-03-21) sekira pukul 20.30 WIB
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, A.W al Gendon bin Sukardi (22) ditangkap karena diduga telah menyimpan sabu-sabu dan mengedarkannya
Tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku A.W asal Bujel Mojoroto Kota Kediri atas dugaan kepemilikan serta mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Jumat (5/3/2021).
Masih menurut Kompol Kamsudi, Sukardi diamankan tim Satresnarkoba atas informasi yang diperoleh dari warga kalau pelaku A.W sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Ngampel, setelah diselidiki ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil menciduk pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil tangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1 gram, 1 buah satu unit handphone (HP) merk Redmi 7 warna hitam, 1 bungkus rokok GG Surya untuk menyimpan sabu-sabu,” jelasnya.
“Atas perbuatannya petugas menjerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kompol Kamsudi.
REPORTER : BOND
EDITOR. : KALLO
Post a Comment