Edarkan Sabu, Lelaki Lulusan SMP Asal Manyaran Harus Mendekam di Penjara
*Dalam penggeledahan dirumah pelaku petugas menemukan 1 klip plastik narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,44 gram*
Berita Radio ON AIR FM Kediri
Peredaraan narkotika jenis Sabu Sabu diwilayah hukum Polres Kediri Kota masih cukup tinggi. Buktinya dengan di gelandangnya lelaki lulusan SMP Setyo Adi Waluyo (40) dengan alamat Dusun Manyaran RT 02 RW 02 Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Senin 22 Maret 2021 sekira jam 00.30 wib.
Informasi yang diterimakan ON AIR dilapangan bahwa terlapor sudah menjadi target operandi Satresnarkoba Polres Kediri. Setelah melalui berbagai penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya pelaku diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dirumah pelaku petugas menemukan 1 klip plastik narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,44 gram yang disimpan di halaman rumah nya dengan ditutupi batu batako.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Subijanto, S.H. ketika dikonfirmasi ON AIR mengatakan, Berawalanya dari informasi masyarakat bahwa di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri masih sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu sabu, yang mana ditindaklanjuti oleh unit Opsnal Satresnarkoba.
"Sekira pukul 00.30 WIB dilakukan upaya hukum dengan menangkap terlapor di rumahnya dan setelah digeledah ditemukan 1 klip plastik narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,44 gram beserta plastik pembungkusnya yang disimpan di halaman rumah nya dengan ditutupi batu batako," terang AKP Subijanto SH. Senin (22/3).
Lebih lanjut menurut AKP Subijanto bahwa pelaku dan barang bukti diamankan petugas guna pemeriksaan selanjutnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku berupa 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram sabu sabu beserta sebuah hand phone merk Vivo warna putih +SIM card.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
Reporter : bond
Editor. : kallo
Post a Comment