RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Bantuan keuangan untuk partai politik (Banpol) di Kabupaten Kediri tahun 2026 telah direalisasikan dengan total anggaran mencapai Rp5.366.964.000. Dana tersebut diberikan kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kediri berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri Yuli Marwantoko melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Sunan Baihaqi mengatakan, proses realisasi Banpol tahun ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun.
Menurut Sunan, LHP BPK turun secara serentak pada 5 Mei 2026. Pemkab Kediri kemudian menindaklanjutinya dan merealisasikan Banpol pada 7 Mei 2026.
"Kalau tidak salah sekitar tanggal 7 Mei 2026. Insyaallah itu nomor satu se-Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota," kata Sunan saat ditemui, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, percepatan pencairan tersebut dilakukan karena proses verifikasi administrasi terhadap pengajuan Banpol sudah disiapkan sejak awal tahun.
Pengajuan dari masing-masing partai politik telah diterima sebelum pergantian tahun. Setelah memasuki awal 2026, Bakesbangpol bersama tim gabungan melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang diajukan.
Verifikasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Bakesbangpol. Tim yang terlibat terdiri dari sejumlah perangkat daerah, yakni Bakesbangpol, Bappeda, DPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU dilibatkan karena besaran Banpol dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilu. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas disiapkan untuk proses pencairan sambil menunggu LHP BPK.
"Ketika ada LHP, langsung kita realisasikan. Jadi semuanya sudah kita siapkan," jelas Sunan.
Sunan menyebut mekanisme tersebut sengaja dipersiapkan agar partai politik bisa segera menggunakan Banpol untuk kegiatan yang telah direncanakan sepanjang tahun. Sebab, Banpol berlaku selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember.
Berdasarkan data perolehan suara Pemilu 2024, terdapat delapan partai politik penerima Banpol di Kabupaten Kediri. Kedelapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS.
Besaran Banpol Kabupaten Kediri tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp6.000 untuk setiap suara sah. Dengan perolehan suara masing-masing partai, PDI Perjuangan memperoleh alokasi terbesar sebesar Rp1.606.596.000 dari 267.766 suara sah.
Kemudian PKB memperoleh Rp1.036.848.000 dari 172.808 suara. Gerindra mendapatkan Rp703.476.000 dari 117.246 suara, PAN Rp515.124.000 dari 85.854 suara dan Golkar Rp457.698.000 dari 76.283 suara.
Selanjutnya, NasDem memperoleh Rp414.144.000 dari 69.024 suara, Demokrat Rp369.882.000 dari 61.647 suara, sedangkan PKS mendapatkan Rp263.196.000 dari 43.866 suara. Total alokasi Banpol untuk delapan partai mencapai Rp5.366.964.000.
Sunan menegaskan, penggunaan Banpol tidak dapat dilakukan secara bebas. Mengacu pada ketentuan yang disampaikan Bakesbangpol, minimal 60 persen dana digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan maksimal 40 persen dapat digunakan untuk kebutuhan operasional dan administrasi perkantoran partai.
"Minimal 60 persen untuk pendidikan politik, maksimal 40 persen untuk administrasi perkantoran, seperti sewa gedung, biaya listrik, air dan pengelolaan administrasi keuangan partai politik," ujarnya.
Realisasi kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi tersebut tercatat dalam laporan Bakesbangpol Kabupaten Kediri. Pada 2026, sejumlah partai telah menggelar kegiatan di berbagai wilayah dengan bentuk pendidikan politik, konsolidasi kader, seminar, pelatihan hingga musyawarah partai.
PKB, misalnya, tercatat menggelar pendidikan politik di sejumlah lokasi mulai dari Desa Keling Kecamatan Kepung, Desa Tertek Kecamatan Pare, Desa Pagu, Desa Kapas Kecamatan Kunjang hingga kegiatan di Graha Pratiwi dan Bukit Daun Hotel. Jumlah peserta dalam kegiatan yang tercatat tersebut bervariasi, mulai puluhan hingga lebih dari 200 peserta.
Sementara NasDem melaksanakan sejumlah kegiatan pendidikan politik dan konsolidasi, termasuk orientasi calon ketua DPRT di beberapa titik wilayah Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut tercatat berlangsung di Mojo, Plosoklaten dan Plemahan dengan jumlah peserta masing-masing 115, 154 dan 128 orang.
Dokumen yang sama juga mencatat kegiatan partai lainnya. Gerindra menggelar pendidikan politik di sejumlah daerah pemilihan, Demokrat melaksanakan konsolidasi dan pendidikan kader, sedangkan Golkar menggelar seminar, pelatihan kader, musyawarah kecamatan hingga sosialisasi dan koordinasi pengurus.
Untuk PDI Perjuangan, kegiatan yang tercatat antara lain konsolidasi organisasi, musyawarah anak cabang, kegiatan Bulan Bung Karno, pemeriksaan kesehatan, donor darah, pasar murah, hingga konsolidasi PAC dan pengurus ranting di seluruh Kabupaten Kediri. Salah satu kegiatan konsolidasi PAC dan pengurus ranting yang berlangsung 13-18 Juli 2026 tercatat diikuti 2.857 peserta.
Dalam pelaksanaannya, Bakesbangpol juga melakukan monitoring secara berkala terhadap penggunaan Banpol. Sunan mengatakan, pihaknya mendatangi partai politik sebanyak empat kali dalam setahun untuk melihat kegiatan sekaligus serapan anggaran.
"Empat kali dalam setahun, biar kontinu. Kita ingin monitoring penggunaannya sesuai dengan ketentuan," katanya.
Monitoring dilakukan dengan melihat kegiatan pendidikan politik yang telah dilaksanakan, termasuk lokasi, jumlah peserta serta kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ). Jika terdapat kekurangan dalam dokumen pendukung, Bakesbangpol memberikan pemahaman dan arahan kepada partai politik.
Pada akhir tahun, partai politik wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol. Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pengawasan atas penggunaan bantuan keuangan tersebut.
Sunan menambahkan, hingga saat ini proses pencairan dan penggunaan Banpol di Kabupaten Kediri berjalan tanpa persoalan berarti. Menurut dia, komunikasi dengan partai politik terus dilakukan agar seluruh pihak memahami ketentuan penggunaan dana tersebut.
REPORTER : ON-AIR


Post a Comment