Edarkan Sabu Pekerja Serabutan Asal Badas Diamankan Buser Polresta Kediri
"Awalnya ada informasi peredaran narkotika jenis sabu.tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka"
Berita Radio On Air Fm Kediri Kota
Warga Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Puguh Imam (27) Pekerja serabutan ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.Senin (15/3/21)
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut S,mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas. Puguh diduga sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
"Tersangka diamankan di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Puguh diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,"ungkapnya
“Awalnya ada informasi peredaran narkotika jenis sabu.tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,”ujar AKP Ketut.kepada radio on air. Fm
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pocket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. keketahui sabu tersebut seberat Sabu 2,26 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya.
Selain itu juga disita satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. Petugas juga menyita uang tunai Rp 50.000,- sisa uang meranjau sabu. "Petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, "pungkas AKP Ni Ketut
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Reporter : bond
Editor. : kallo
Post a Comment