Judi Togel Online, Warga Blabak Diciduk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas yakni satu unit ponsel yang didalamnya berisi angka tombokan judi togel online.
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Unit Opsnal Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara perjudian Jenis Togel Online dengan mengamankan seorang tersangka,
Diketahui, Tersangka bernama Hary Djumantoro (50) Warga Jalan Raya Pagut, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Yang bersangkutan diamankan Polisi di Warung depan Lapangan Gajah Madah Jalan Brigjend Pol Imam Bachri, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu Sore (31/03/2021) Sekira Pukul 15.30 WIB dengan barang bukti satu unit ponsel yang didalamnya berisi angka tombokan judi togel online.
Kasubaghumas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih dalam rilis yang diterima On Air FM mengatakan bahwa, awalnya Pada Rabu siang anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Pesantren mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada pelaku menerima judi togel secara online,
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar, ada seorang laki laki yang sedang menerima titipan tombokan judi togel, setelah menerima tombokan judi togel tersebut pelaku meninggalkan warung, kemudian dilakukan Penangkapan" Ujar AKP Ni Ketut Rabu Sore
Ditambahkan Ni Ketut, hasil Interograsi yang dilakukan petugas, Pelaku mengakui terus terang telah melakukan judi togel dengan menerima titipan dari penombok,
"Dari Barang Bukti Ponsel yang telah diamankan Polisi, kemudian Pelaku disruh membuka aplikasi LINETOGEL, dan ditemukan tulisan angka taruhan judi togel secara online yang dilakukan Pelaku" Tambah Kasubaghumas
Saat ini pelaku dan Barang Buktinya di amankan ke unit Reskrim Polsek Pesantren untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP.
Reporter : roh
Editor. : kallo
Post a Comment