*Mantan Camat Kras Suherman Di Vonis 1 Tahun 3 Bulan, PH : Kita Akan Banding*
Syaiful Anwar juga menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan Fakta-Fakta yang terungkap dalam Persidangan
Kediri On Air FM
Setelah Empat bulan menjalani proses persidangan, akhirnya Suherman Mantan Camat Kras Kabupaten Kediri mendapatkan Vonis dari Hakim, Yang bersangkutan divonis hukuman kurungan selama Satu tahun tiga bulan Penjara
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tersebut, terdakwa Suherman kembali hadir dengan menggunakan Kursi Roda dan didampingi Delapan Penasihat hukum,
Dalam Pembacaan Putusan, majelis hakim menganggap Suherman terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378 KUHP
"Menetapkan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan" ucap majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin siang (01/03/21)
Menanggapi Putusan majelis hakim, salah satu Penasihat hukum terdakwa, Saiful Anwar SH mengungkapkan keputusan hakim tidak merujuk pada keadilan untuk terdakwa
"Majelis hakim hanya merujuk pada BAP dan Surat dakwaan" Ujar Saiful Anwar
Syaiful Anwar juga menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan Fakta-Fakta yang terungkap dalam Persidangan,
"Kita akan Banding, hari inipun kita akan menyatakan banding" Lanjut Syaiful
Penasihat Hukum lainnya, Sutrisno SH, menambahkan bahwa, keputusan hari ini merupakan kewenangan dari majelis hakim
"Namun sebagai Penasihat Hukum kita akan berupaya sesuai KUHAP akan melakukan Banding" Tambah Sutrisno
Ditempat yang Sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto SH ketika dikonfirmasi wartawan tentang apakah akan melakukan Banding, ia mengatakan terlebih dahulu akan melaporkan kepada Pimpinan,
"Kita belum membaca Putusan secara lengkap, nanti kita laporkan kepimpinan dulu, kita tunggu petunjuknya" Pungkas Tomy.
Reporter : bond
Editor. : Roh
Post a Comment