Pembunuh Gadis Belia Asal Bandung ditembus Timah Panas, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Pembunuhan tersebut merupakan Prostitusi Online, dimana Korban dan dua orang mucikari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka selalu keliling Jawa Barat, Jawa tengah dan Jawa timur untuk mencari Pelanggan
BERITA RADIO ON AIR FM Kediri KOTA
Pembunuhan yang menewaskan Wanita muda berinisial MR (16) , warga asal Kota Bandung Jawa Barat yang terjadi di Hotel Lotus Kediri pada Minggu (28/02/21) akhirnya terkuak,
Pelaku adalah Refi Purnomo (23), Warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang bersangkutan diamankan Polisi di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Pada Kamis Sore (04/02/021)
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo kepada awak media saat Konprensi Pers di Mako Polres Kediri Kota Jumat siang (05/02/2021)
Dijelaskan Kapolres, kasus Pembunuhan tersebut merupakan Prostitusi Online, dimana Korban dan dua orang mucikari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka selalu keliling Jawa Barat, Jawa tengah dan Jawa timur untuk mencari Pelanggan,
"Pelaku menghabisi Korban dengan cara Mencekik leher korban dan menusuk berulang kali dibagian Punggung, leher dan Badan samping Kanan, Karena Korban belum meninggal oleh Pelaku Dibekap menggunakan Bantal Hingga Meninggal " Ujar Kapolres
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, Satu Buah Bantal yang terdapat bercak darah, Pisau dapur, Serbet, Helm, jaket, Sepatu sendal, Tas, masker, dan Handphone
"Pelaku sempat akan kabur ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan sehingga petugas melakukan tindakan tegas tapi terukur" Tambah AKBP Eko Prasetyo,
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib, awalnya Pelaku memesan jasa Pelayanan esek-esek tersebut melalui aplikasi MiChat dengan kesepakatan awal Rp. 700.000
"Namun usai berhubungan badan, ternyata pelaku hanya membawa uang Rp 300.00, Akhirnya terjadi keributan, hingga Korban Meninggal, pelaku sempat keluar namun kembali lagi karena pisaunya ketinggalan di kamar,” terang Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim juga menuturkan bahwa dua orang Mucikari yang turut diamankan yakni D (22) merupakan kekasih korban dan R (40), Dimana R dan D merupakan kakak adik,
"Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP SUBS Pasal 338 KUHP SUBS Pasal 355 Ayat (2) KUHP Atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI NO 36 TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman Mati atau selama-lamanya 20 Tahun" Terang AKP Verawaty
Reporter : bond
Editor. : Roh
Post a Comment