*Pengecer Judi Online Dibekuk Anggota Polsek Pare*
Awalnya Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang dilakukan oleh Muchlis alias Gembos
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Lelaki 47 Tahun bernama Muchlis alias Gembos, Warga Jalan Ijen Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap Polisi Polsek Pare Polres Kediri
Yang bersangkutan ditangkap Polisi di Jalan Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, tepatnya ditimur Pabrik Aphace pada Rabu Sore (24/03/2021)
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita dalam rilis yang diterima On Air FM Mengatakan, Awalnya Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang dilakukan oleh Muchlis alias Gembos,
"selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan dan ternyata benar, kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut" Ujar AKP Nyoman Kamis Pagi (25/03/2021)
Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi diantaranya, Dua Buah Handphone, Buku tabungan bang Swasta beserta Kartu ATM nya, dan Dua bukti setoran tranfer (struck)
"Pelaku dan barang buktin kemudian dibawa ke Polsek Pare untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut" Tambah Kapolsek
Atas Perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Reporter : roh
Editor. : kallo
Post a Comment