Petani Plemahan Nyambi Jualan Pil Koplo di Kecrek Petugas
*"Pelaku akhirnya diamankan oleh pihak Satrenarkoba Polres Kediri karena kedapatan tertangkap tangan saat melakukan transakai narkotika jenis Pil Dobel L di TKP"*
Berita Radio On Air Fm Kediri
Maraknya peredaran narkotika dimasa pandemi covid 19, menambah daftar hitam dikalangan penegak hukum wilayah Polres Kediri.
Kali ini Rudi Hermawan 27 tahun, warga Dsn. Sidowarwek kulon RT/RW 003/001 Ds. Sidowarwek Kec. Plemahan Kab. Kediri yang berprofesi sebagai petani, nekat nyambi jualan barang haram tersebut.
Pelaku akhirnya diamankan oleh pihak Satrenarkoba Polres Kediri karena kedapatan tertangkap tangan saat melakukan transakai narkotika jenis Pil Dobel L di TKP, Senin 8 Maret 2021 pukul 11.00 Wib di Dsn. Tegowangi RT/RW 002/003 Ds. Tegowangi Kec. Plemahan Kab. Kediri.
Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara SH melalui Kabag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono saat dikonfirmasi ON AIR FM mengatakan bahwa, pelaku kita amankan ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika oleh pelaku.
"Pelaku saat ini kita amankan bersama barang buktinya, selanjutnya pelaku dan saksi serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk proses lebih lanjut," terangnya, Selasa (9/3).
Dari tangan pelaku petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil jenis LL dan 1 (satu) HP merk Vivo warna hitam.
" Pelaku kita jerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Reporter : bond
Editor. : sinyo
Post a Comment