*Satreskrim Polres Kediri Kota Bongkar Prostitusi Online, Libatkan Anak Dibawah Umur*
Terbongkarnya kasus penjualan anak ini sebelumnya diawali atas terungkapnya kasus atas terbunuhnya M Y yang tewas di hotel Lotus Garden Kota Kediri beberapa waktu lalu
Berita Radio On Air FM Kediri
Dengan dalih tuntutan ekonomi, Pasangan suami istri (Pasutri) asal Bandung Jawa Barat berinisial DK (laki-laki 35th) dan NK (perempuan 38 tamh) tega menjual anak sendiri yang masih berusia 15 tahun dengan inisial T, kepada pria hidung belang.
Aksi yang dilakukan oleh pasutri ini berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Kediri, saat tengah menjajakan anaknya di salah satu hotel di Kota Kediri pada Minggu Sore (28/02/2021)
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Verawaty Thaib, perbuatan DK dan NK ini telah berlangsung selama bulan Februari 2021 di Kota Kediri, dengan modus menyuruh anak kandungnya sendiri untuk melakukan pijat plus-plus yang dilakukan di salah satu hotel Kota Kediri.
"Selama bulan Februari, mereka menyewa hotel di Kota Kediri untuk melancarkan aksinya, Terhitung sebanyak 7 kali korban T telah melayani pelanggan" ujar Kasat Reskrim saat release dihadapan awak media Selasa Pagi (09/03/2021).
Ditambahkan AKP Verawaty, dalam pelayanan pijat plus-plus tersebut tersangka mematok biaya sebesar Rp 250.000 per 1 jamnya. Sedangkan total penghasilan dari pelayanan sebanyak 7 kali tersebut tersangka mendapat uang sebesar Rp 4.000.000.
“Uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membayar hutang,” tambah AKP Verawaty.
Lebih lanjut, AKP Verawaty membeberkan jika terbongkarnya kasus penjualan anak ini sebelumnya diawali atas terungkapnya kasus atas terbunuhnya M Y yang tewas di hotel Lotus Garden Kota Kediri beberapa waktu lalu
“Setelah kita selidiki, ternyata korban T juga merupakan teman dari korban MY yang kemarin meninggal dunia. Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata antara T dan MY dalam konteks ini ada keterkaitan" Lanjutnya
Sementara itu, NK ibu kandung T mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan, Dirinya mengakui sebelum menjalani Posfesi ini ia hidup sebagai pemulung,
Menurutnya Hidup sebagai pemulung sangat berat, terlebih dirinya mengaku memiliki hutang sebesar Rp 3.000.000, selain itu harus menghidupi ke tujuh orang anak dengan segala kebutuhan, dimana korban T merupakan salah satu anaknya
“Saya meminta maaf atas segala kekhilafan yang telah saya lakukan,” tuturnya dihadapan awak media.
Atas perbuatannya yang telah dilakukan, DK dan NK akan dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 Penjara.
Reporter : Roh
Editor. : sinyo
Post a Comment