Ribuan Pil Dobel L Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Santren Dari 4 Tersangka
"diamankan barang bukti 1.772 butir pil dobel l, sebuah ponsel, uang sebesar Rp 100.000 dan sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L"
Berita Radio On Air Fm Kediri Kota
Jaringan peredaran obat keras jenis pil dobel L berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Pesantren, Dari penangkapan keempat tersangka petugas mengamankan ribuan butir pil dobel l sebagai barang bukti.Senin (15/3/21).
Menurut keterangan Kasubag humas Polresta Kediri AKP Ni Ketut, ke empat tersangka tersebut adalah Alan Geri (33) warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri; Suparji (45) warga Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem; Mohamad Soleh (34) dan Nuri (34) warga Desa Titik Kecamatan Semen, "terangnya
Masih menurut AKP Ni Ketut, Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Pesantren. Petugas mendapat informasi jika di Jalan Tinalan gang 3 sering terjadi transaksi pil dobel L ,"lanjutnya
“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka AG merupakan seorang pengedar. Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut.
Setelah di interograsi, Alan mengaku bahwa pil double L tersebut diperoleh dari tersangka Suparji. Petugas pun mengamankan Suparji dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya sebagai jaringan di atasnya.
“Total ada empat tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesantren. Mereka satu jaringan,”ucap AKP Ketut.
Dari tersangka Alan petugas mengamankan barang bukti 116 butir pil dobel L dan uang Rp 70.000. Sementara dari tersangka Suparji, petugas mengamankan barang bukti 148 butir pil dobel l dan sebuah ponsel.
Petugas juga menyita sebuah ponsel dari tersangka Soleh. Sedangkan dari tersangka Nuri diamankan barang bukti 1.772 butir pil dobel l, sebuah ponsel, uang sebesar Rp 100.000 dan sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan pil dobel l, "pungkas AKP Ni Ketut
Atas perbuatannya keempat tersangka saat ini mendekam di balik jeruji Polsek Pesantren. Keempatnya dijerat dengan Pasal 196 UU RI NO 36 TH 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Reprter : bond
Editor. : kallo
Post a Comment