Satlantas Polres Kediri Siapkan Kamera Canggih Penerapkan Sistem Tilang Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
"Kamera canggih ini sangat bagus sehingga anggota kepolisian tidak akan melakukan penilangan langsung kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran"
Berita Radio On Air Fm Kediri
Satlantas Polres Kediri akan menerapkan sistem tilang Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Untuk uji coba pelaksanaan ETLE rencanannya akan dilaksanakan di dua tempat yakni pertigaan Katang Kecamatan Ngasem dan Simpang empat Masjid Annur Kecamatan Pare.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar menjelaskan, pemasangan kamera E-TLE itu sebelumnya harus disiapkan terlebih dahulu dalam pengkajian yang tepat dan benar karena E-TLE ini tidak mudah lantaran memerlukan biaya yang cukup tinggi.
Selain itu penerapan tersebut juga sudah dilakukan di Ibukota Jakarta dan Surabaya pada tahun 2020 di tempat tertentu yang sudah disesuaikan.
“Kamera canggih ini sangat bagus sehingga anggota kepolisian tidak akan melakukan penilangan langsung kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata AKP Bobby, Jumat (12/3).
Ia menyampaikan, dengan adanya E-TLE itu Polres Kediri sangat antusias menyambutnya dengan baik dan akan segera dilaksanakan. Namun pihaknya akan tetap berkoordinasi kepada pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dalam fungsi E-TLE itu, lanjutnya, bertujuan untuk merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara eletronik. Selain itu juga membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat ketika berkendara di jalan raya, maka dari itu ia mengajak masyarakat agar disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Jika nanti diterapkan, maka tidak ada lagi kegiatan penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi yang tidak sesuai dengan prosedurnya,” jelasnya AKP Bobby kepada radio On Air Fm melalui WhatsApp (13/3/21)
Menurut Bobby, bagi masyarakat yang telah terbukti melakukan pelanggaran ketika berlalu lintas maka akan tertangkap kamera. Selanjutnya dari kepolisian akan konfirmasi melalui back office untuk mengirimkan surat kepada alamat pelanggar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terekam dalam nomor polisinya. Sedangkan untuk pelanggar ketika melakukan pembayaran harus melalui ATM sesuai dengan dendanya yang dia langgar.
“Ke depannya langkah ini semoga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan jangan lupa pengendara harus tetap melengkapi surat-surat kendaraannya,” tutur Kasat Lantas Polres Kediri.
Reporter : bond
Editor. ; kallo
Post a Comment