Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Kediri
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Ngancar Polres Kediri bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KRPH Pandantoyo menangkap sebuah truk yang mengangkut kayu ilegal di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Kamis (28/05/2026)
Kasus dugaan pembalakan liar atau llegal logging ini berhasil dibongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua warga asal Kecamatan Pungging Mojokerto yakni sopir truk berinisial SN (35) dan kernet berinisial KN (25) Selain kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit truk bermuatan kayu jenis randu dan sengon sebagai barang bukti.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Polhut Pandantoyo Ngancar, Supriadi, mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pengangkutan kayu pada dini hari. Setelah dipastikan tidak memiliki dokumen resmi, kendaraan tersebut langsung dicegat oleh petugas gabungan.
Supriadi menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Kediri untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku beserta barang bukti satu unit truk bermuatan kayu sudah kami amankan. Penanganannya kini dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Kediri," ujar Supriadi.
Penangkapan pelaku lapangan ini memicu desakan dari aktivis lingkungan agar kepolisian membongkar jaringan pembalakan liar hingga ke akarnya.
Anggota LSM Komite Independen Pengawas Pembangunan dan Lingkungan (KIPPN) Kediri Raya, Hartadi Wibowo, mendesak penyidik untuk tidak berhenti pada sopir dan kernet saja.
Menurut Hartadi, praktik illegal logging yang terorganisasi seperti ini mustahil berjalan tanpa adanya peran pemodal atau penadah.
"Jangan hanya sopir dan kernet yang diproses. Aparat harus berani membongkar siapa pemilik kayu, siapa yang memerintah, dan ke mana kayu ilegal itu akan dikirim. Kalau hanya pelaku kecil yang ditangkap, mafia kayu sebenarnya tetap bebas berkeliaran," tegas Hartadi.
Hartadi juga mengingatkan bahwa pencurian kayu di hutan negara bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan lingkungan serius yang merugikan negara dan memicu bencana alam bagi masyarakat sekitar.
"Hutan dirusak, negara dirugikan, masyarakat yang nanti menerima dampaknya. Illegal logging itu kejahatan luar biasa dan tidak boleh ditoleransi," pungkasnya.
REPORTER : ONAIR


Post a Comment