*Satresnarkoba Polres Kediri Kota Kembali Ciduk Pengedar Sabu dan Pil Koplo*
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi Dua bungkus Shabu dengan berat masing-masing 0,32 gram dan 1,02 gram,
Berita Radio On Air FM Kediri
Pemuda 22 tahun berinisial RA warga Jalan Tosaren I, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri diciduk Satresnarkoba Polres Kediri Kota Senin sore (08/02/2021)
Yang bersangkutan ditangkap di depan Alfamart Imam Bachri Jalan Brigjen Pol Imam Bachri Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri Krena Kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu dan obat keras pil dobel L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi menuturkan, Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi Dua bungkus Shabu dengan berat masing-masing 0,32 gram dan 1,02 gram,
"Selain itu juga ditemukan 500 butir pil jenis Dobel L" Ujar Kompol Kamsudi dalam rilisnya yang diterima On Air FM Selasa Pagi (09/02/2021)
Selain barang bukti Narkoba dan Pil Koplo, Lanjut Kasubaghumas, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, Handphone, bong, pipet kaca, dan korek api gas.
"Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" Tambahnya
Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter : roh
Editor. : kallo
Post a Comment