Unit Resmob Polres Kediri Kota Gerebek Panti Pijat Plus-Plus Yulia Message
"Selanjutnya pelanggan menambah fasiltas HJ (Hand Job) dengan cara dikeluarkan sperma dengan menggunakan tangan dan menambah biaya 150 ribu,”
Berita Radio On Air Fm Kediri Kota
Polres Kediri Kota menggrebek Panti Pijat Yulia Massage yang beralamatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 74 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, Senin (22/03/21).
Menurut keterangan Kapolresta Kediri AKBP, Eko Prasetyo,S.I.K melalui Ajun Komisaris Polisi, Girindra Wardana, S.I.K Sebanyak empat orang terdiri pengunjung, terapis, kasir dan penggelola diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Girindra Wardana menjelaskan, Berawal dari aduan masyarakat Di Yulia Message terdapat layanan panti pijat plus-plus, kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan. "dan Mendapati seseorang Pria bersama terapis masih di dalam kamar. kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan bekas tisu terlihat bercak seperti sperma,” jelasnya
Keterangan ini dibenarkan oleh Pria tersebut, diketahui bernama NB (35) yang bersangkutan memesan paket seharga Rp 100 ribu dengan layanan pijat selama 60 menit. “Selanjutnya pelanggan menambah fasiltas HJ (Hand Job) dengan cara dikeluarkan sperma dengan menggunakan tangan dan menambah biaya 150 ribu,”ujar Girindra Wardana
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan, AN (29) perempuan warga Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang selaku terapis, MF (28) Pria, warga Desa Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak selaku kasir, YL (42) Pria warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek selaku pemilik panti pijat dan NB (35) Pria warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai pengunjung
Barang bukti turut diamankan petugas, satu buah BH, tisu terdapat bercak sperma, tisu basah, sprei, dua lembar rekapan pijat, satu sertifikat Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat (LP3S) atas nama Yuliati, satu lembar surat ijin penyehat tradisional, Atas nama Yuliati, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp. 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000
“Atas perbuatan ini, dijerat tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau mucikari. Berdasarkan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,”pungkas AKP Girindra Wardana
Reporter : bond
Editor. : kallo
Post a Comment