*Kuasa Hukum Kades Jambean: "Saksi Penggugat Intervensi Tidak Kompeten"*
Perseteruan tersebut muncul karena keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari,
Berita Radio On Air FM Kediri
Perseteruan dimeja hijau antara Haji Hari, Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan PTPN X Pabrik Gula (PG) Ngadirejo Kediri terus berlanjut,
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Kamis siang (20/05/2021)
Agenda sidang yang digelar diruang Cakra tersebut yaitu pemeriksaan tiga saksi dari penggugat Intervensi, ketiga saksi tersebut yakni Supriyanto, Abdul Ghoni dan Sri mulyanti
Untuk diketahui, perseteruan tersebut muncul karena keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari,
Atas keberadaan pipa tersebut, H. Hari merasa keberatan, lantaran pada saat pemasangan pipa tersebut tanpa seijin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), dan menggugat PG. Ngadirejo dengan ganti rugi Rp. 1.750.000.000,-.
Hal itu tertuang dalam surat gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr, tertanggal 22 Januari 2021 di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kediri.
Namun di tengah proses persidangan muncul gugatan intervensi yang dilakukan oleh Nurwakid yang ditujukan pada H. Hari dan PG. Ngadirejo.
Syamsul Arifin, SH, MH kuasa hukum Haji Hariamin menyampaikan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan oleh penggugat intervensi bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung dan tidak pernah melihat langsung dan saksi lebih banyak mendengar dari pihak-pihak lain atau pihak ketiga.
Abdul Ghoni salah satu saksi dari penggugat intervensi saat ditanya terkait perjanjian sewa dengan PG Ngadirejo dengan Talkah yang dilakukan tahun 1984. Saksi menjawab mengetahui.
Padahal, pada saat dilakukan perjanjian sewa dengan pihak PG Ngadirejo, saksi Abdul Ghoni sudah meninggalkan Kediri pindah ke Blitar pada tahun 1978.
Dia hanya mengetahui perjanjian sewa dari orang lain. Sehingga, secara logika kalau dia mengetahui berarti dia pasti bohong.
"Jadi saksi tidak mengetahui sendiri terkait pernyataan maupun surat kuasa, saksi tadi dalam mempertahankan jawabannya tidak komitmen dan selalu berubah-ubah,"terang Syamsul.
Kesimpulan dari ketiga saksi yang jelas saksi hanya mendengar dari orang lain tidak melihat secara langsung tentang peristiwa yang terjadi.
"Kesaksian yang mereka berikan ke persidangan antara saksi satu dengan saksi lain tidak ada kesesuaian. Sehingga, kehadiran para saksi dalam perkara ini untuk memperjelas suatu perkara ditangani hampir tidak ada,"tegas Syamsul.
Ditambahkan, saksi ini bisa dikatakan testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari pihak orang lain. "Jadi saksi tidak tahu peristiwa yang terjadi sesungguhnya." ungkap Syamsul.
Ditanya terkait munculnya gugatan dengan pakai kop Yayasan Pelita Yasepa. Dijelaskan Syamsul bahwa terkait dengan Yayasan itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan perkara ini.
Makanya ketika tadi pihak saksi dari penggugat intervensi tidak mau untuk menjawab terkait dengan keberadaan daripada Yayasan. Kita langsung membuka dan untuk meminta kepada Majelis Hakim supaya memperlihatkan bukti terkait dengan SK Menkumham yang berkaitan dengan Yayasan.
Supriyanto selaku Ketua Yayasan Pelita Yasepa ada hubungannya dengan Mad Jais dijawab saksi tidak ada hubungannya.
Saat Supriyanto ditanya sebagai pengurus Yayasan Pelita Yasepa. Dia menjawab lupa. Dan terlihat jawabannya berputar-putar.
Penggugat intervensi dalam menggugat pakai nama Yayasan Pelita Yasepa, tahu tidak menggugat dengan nama Yayasan.
Ditanya,apa hal ini diperkenankan atau diperbolehkan. Supriyanto tidak bisa menjawab terkait menggugat atas nama Yayasan tersebut.
Lanjut Syamsul agar mereka biar tahu ternyata setelah kita membuka itu mereka baru menjawab walaupun sebenarnya dari jawaban-jawaban itu sangat jauh dengan apa yang mereka ketahui terkait dengan Yayasan itu sendiri.
Dan, terkait dengan perkara ini makanya saya tadi mengajukan keberatan. Karena saksi bertindak sebagai Ketua Yayasan yang di hadirkan sebagai saksi.
"Tentu di sini para penggugat intervensi yang menggunakan kop dan stempel Yayasan dengan menghadirkan saksi Ketua Yayasan Supriyanto, tentu di sini ada kepentingan. Hal ini sangat tidak dibenarkan secara hukum, sehingga saya mengajukan keberatan tadi,"pungkas Syamsul.
Reporter : roh
Post a Comment