Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home desa jambean Kabar Desa Nasional Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri *Kuasa Hukum Kades Jambean: "Saksi Penggugat Intervensi Tidak Kompeten"*
desa jambean Kabar Desa Nasional Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

*Kuasa Hukum Kades Jambean: "Saksi Penggugat Intervensi Tidak Kompeten"*

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Perseteruan tersebut muncul karena keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari,


Berita Radio On Air FM Kediri

Perseteruan dimeja hijau antara Haji Hari, Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan PTPN X Pabrik Gula (PG) Ngadirejo Kediri terus berlanjut,


Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Kamis siang (20/05/2021)


Agenda sidang yang digelar diruang Cakra tersebut yaitu pemeriksaan tiga saksi dari penggugat Intervensi, ketiga saksi tersebut yakni Supriyanto, Abdul Ghoni dan Sri mulyanti


Untuk diketahui, perseteruan tersebut muncul karena keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari,


Atas keberadaan pipa tersebut, H. Hari merasa keberatan, lantaran pada saat pemasangan pipa tersebut tanpa seijin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), dan menggugat PG. Ngadirejo dengan ganti rugi Rp. 1.750.000.000,-. 


Hal itu tertuang dalam surat gugatan  nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr, tertanggal 22 Januari 2021 di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kediri.  


Namun di tengah proses persidangan muncul gugatan intervensi yang dilakukan oleh Nurwakid yang ditujukan pada H. Hari dan PG. Ngadirejo.


Syamsul Arifin, SH, MH kuasa hukum Haji Hariamin menyampaikan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan oleh penggugat intervensi bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung dan tidak pernah melihat langsung dan saksi lebih banyak mendengar dari pihak-pihak lain atau pihak ketiga.


Abdul Ghoni salah satu saksi dari penggugat intervensi saat ditanya terkait perjanjian sewa dengan PG Ngadirejo dengan Talkah yang dilakukan tahun 1984. Saksi menjawab mengetahui.


Padahal, pada saat dilakukan perjanjian sewa dengan pihak PG Ngadirejo, saksi Abdul Ghoni sudah meninggalkan Kediri pindah ke Blitar pada tahun 1978. 


Dia hanya mengetahui perjanjian sewa dari orang lain. Sehingga, secara logika kalau dia mengetahui berarti dia pasti bohong. 


"Jadi saksi tidak mengetahui sendiri terkait pernyataan maupun surat kuasa, saksi tadi dalam mempertahankan jawabannya tidak komitmen dan selalu berubah-ubah,"terang Syamsul.


Kesimpulan dari ketiga saksi yang jelas saksi hanya mendengar dari orang lain tidak melihat secara langsung tentang peristiwa yang terjadi. 


"Kesaksian yang mereka berikan ke persidangan antara saksi satu dengan saksi lain tidak ada kesesuaian. Sehingga, kehadiran para saksi dalam perkara ini untuk memperjelas suatu perkara ditangani hampir tidak ada,"tegas Syamsul.


Ditambahkan, saksi ini bisa dikatakan testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari pihak orang lain. "Jadi saksi tidak tahu peristiwa yang terjadi sesungguhnya." ungkap Syamsul.


Ditanya terkait munculnya gugatan dengan pakai kop Yayasan Pelita Yasepa. Dijelaskan Syamsul bahwa terkait dengan Yayasan itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan perkara ini.


Makanya ketika tadi pihak saksi dari penggugat intervensi tidak mau untuk menjawab terkait dengan keberadaan daripada Yayasan. Kita langsung membuka dan untuk meminta kepada Majelis Hakim supaya memperlihatkan bukti terkait dengan SK Menkumham yang berkaitan dengan Yayasan. 


Supriyanto selaku Ketua Yayasan Pelita Yasepa ada hubungannya dengan Mad Jais dijawab saksi tidak ada hubungannya. 


Saat Supriyanto ditanya sebagai pengurus Yayasan Pelita Yasepa. Dia menjawab lupa. Dan terlihat jawabannya berputar-putar.


Penggugat intervensi dalam menggugat pakai nama Yayasan Pelita Yasepa, tahu tidak menggugat dengan nama Yayasan.

Ditanya,apa hal ini diperkenankan atau diperbolehkan. Supriyanto tidak bisa menjawab terkait menggugat atas nama Yayasan tersebut. 


Lanjut Syamsul agar mereka biar tahu ternyata setelah kita membuka itu mereka baru menjawab walaupun sebenarnya dari jawaban-jawaban itu sangat jauh dengan apa yang mereka ketahui terkait dengan Yayasan itu sendiri.


Dan, terkait dengan perkara ini makanya saya tadi mengajukan keberatan. Karena saksi bertindak sebagai Ketua Yayasan yang di hadirkan sebagai saksi. 


"Tentu di sini para penggugat intervensi yang menggunakan kop dan stempel Yayasan  dengan menghadirkan saksi Ketua Yayasan Supriyanto, tentu di sini ada kepentingan. Hal ini sangat tidak dibenarkan secara hukum, sehingga saya mengajukan keberatan tadi,"pungkas Syamsul.


Reporter : roh 

Via desa jambean
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan

radioonairfm- September 11, 2025 0
Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Bali – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Provinsi Bali pada 9 hingga 10 September 2025 memicu bencana banjir dan tanah lon…

Most Popular

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

September 08, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

September 08, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak