Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri Mengamankan Dua Warga Tulungagung Terduga Curat
"penangkapan terhadap dua tersangka merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Selasa 12 April 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.Saat itu, korban pada pukul 19.00 WIB meninggalkan rumah hendak melakukan sholat tarawih"
Berita Radio On Air Fm Kediri
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kras, Polres Kediri, kedua tersangka tersebut MD (30) warga Dusun Banyuurip Desa Ngantru dan RS (23) Warga Dusun Batokan Desa Batokan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Selasa (18/5/21)
Menurut Kapolsek Kras, Polres Kediri, AKP. Imron, melalui Kasi Humas, Aipda Didik Wahyudi, mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak pidana Curat di rumah milik Muh. Soleh ( 43), laki - laki, warga Dusun Setonorejo, RT 003/ Rw 002, Desa Setonorejo, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri
Kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mendorong pintu rumah milik korban. " Kedua tersangka ditangkap petugas di dua lokasi yang berlainan, " kata Aipda Didik Wahyudi, Kamis ( 20/05) kepada media
Dijelaskan, tersangka RS ditangkap di rumahnya. Sedangkan tersangka MD ditangkap petugas di kontrakannya, yaitu daerah Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasi humas menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Selasa 12 April 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.Saat itu, korban pada pukul 19.00 WIB meninggalkan rumah hendak melakukan sholat tarawih.
Masih menurut Didik Wahyudi, ketika korban pulang sehabis Sholat tarawih sekitar pukul 20.00 WIB mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. " Dan setelah diperiksa, ternyata 2 (dua) buah Handphone merk OPPO dan VIVO, perhiasan gelang emas sebarat 2,23 gram dan uang tunai telah hilang, kerugian sekira Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), "selanjutnya korban melaporkan perihal itu ke Polsek Kras,"ucapnya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan tersangka. Hasilnya, para tersangka berhasil ditangkap/ diringkus oleh petugas." Atas perbuatannya, pelaku/ tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana", pungkasnya.
Reporter : bond
Post a Comment