Dinas Kominfo Kabupaten Malang Adakan Sosialisasi Kode Etik Jurnalis (KEJ)
BERITA RADIO ON AIR FM MALANG
Mengawali kemitraannya dengan insan jurnalis di tahun 2021 ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Malang menggelar " Sosialisasi Kode etik Jurnalis dan ketentuan bagi Wartawan " di Hotel Ibis Styles Rabu,9 Juni 2021.
Dalam agenda ini hadir Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto,SH.MH, Kepala Dinas Kominfo Kab. Malang, Aniswaty Aziz, serta narasumber dari Dewan Pers Agus Sudibyo sebagai ketua komisi hubungan antar lembaga dan luar negeri, ketua PWI jawa timur Ainur Rohim, ketua PWI Malang Raya Cahyono dan wartawan dari berbagai media online, cetak, dan Elektronik yang selama ini mengangkat kegiatan Pemkab Malang.
Sosialisasi KEJ di awali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Aniswaty Aziz
Dalam laporannya Anis mengutarakan latar belakang pentingnya diadakan Sosialisasi KEJ bagi wartawan
" Dengan sosialisasi KEJ ini diharapkan bisa menjadi penyegaran kembali profesionalisme rekan-rekan wartawan saat bertugas, apalagi saat ini dengan banyaknya media terutama media online yang melakukan pemberitaan, pihaknya berharap ada pantauan dari pemerintah pusat melalui undang-undang (UU) ITE, kedepan juga akan ada polisi virtual. Itu juga akan dikolaborasikan untuk menjadi sebuah pembelajaran, ” jelasnya.
Masih menurut Kadin kominfo , jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Malang merupakan mitra Pemerintah dalam menyampaikan program-program pembangunan ke masyarakat.
“ Karena kami mitra mereka, maka kami berkewajiban edukasi agar mereka lebih baik kedepannya, ” ungkap kadinkominfo.
Adapun sambutan dari Agus Sudibyo selaku anggota Dewan Pers menghimbau kepada Pemerintah Kab Malang silahkan bersinergi yang baik dengan Media, apa bila ada pemberitaan yang sekiranya merugikan Pemerintah Silahkan Laporkan pada Dewan Pers, agar kami bisa memediasi dan membantu menyelesaikan permasalahanya.
Bukan mau mencari kesalahan media akan tetapi mau meluruskan penerapak kode etik wartawan. Agar kritik dari media dengan cara profesional tidak merugikan Pemda ataupun masyarakat.
Berkaitan dengan kerjasama yakni iklan dan pemberitaan itu berbeda, karena iklan itu tugasnya bagian marketing. Jadi media harus profesional dalam menjalankan tugas.
Satu tempat Wakil Bupati Malang Drs. H Didik Gatot Subroto, dalam sambutanya menjelaskan pihaknya berharap giat sosialisasi KEJ ini mampu meningkatkan kwalitas pemberitaan, khususnya peliputan peristiwa di Kabupaten Malang.
“Sosialisasi terkait Kode Etik Jurnalistik ini penting, agar media semakin menggugah daya literasi masyarakat, selain itu juga memberi kenyamanan bagi pembacanya dalam mengonsumsi konten berita,” tutur Didik dalam sambutannya.
Ketua PWI Jawa Timur Drs. Ainur Rohim, M.IP menjelaskan cukup menyayangkan banyak media yang di pimpin oleh orang-orang yang tidak memiliki skil Jurnalis, secara otomatis kwalitas dan kwantitas media tidak profesional.
Tingkat Kepercayaan masyarakat terhadap Pers di tahun 2019 sebesar 66,3%, pada DPR RI 76%, Peradilan 80,9%, Polri 83,4%, kepada KPK 89% dan Kepada TNI sebesar 93,3%.
“Mengapa kepercayaan pada media saat ini turun?? Karena maraknya berita Hoax, media masa kelabakan hadapi kecepatan medsos dan independensi media di ragukan,” Terangnya.
Sementara Asan Aji Direktur LPW PWI Malang Raya berbagai kode etik dan pelanggaran jurnalis di kupas oleh Wartawan Senior yang berdarah Madura tersebut.
Lanjut Asan Aji, Wartawan yang profesional itu di jamin patuh dan taat dalam menunaikan kode etik profesi. Menurut Alwi Dahlan memiliki fungsi: Melindungi profesi wartawan, melindungi masyarakat dari Malpraktek, mendorong persaingan sehat, mencegah kecurangan antar sesama profesi, mencegah manipulasi informasi oleh nara sumber.
Reportet : UrGiar
Post a Comment