Saling Klaim Kepemilikan Tanah Warisan
Berita Radio On Air FM Kediri,
Kepemilikan tanah dan bangunan milik Pewaris Semitopoero warga Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, jadi rebutan antara cucu dan keluarga anak angkatnya,
Meski telah ada ketetapan pengadilan agama Kabupaten Kediri yang menyatakan bahwa ahli waris adalah Sudarmanto dan keluarga, namun sampai saat ini tanah dan bangunan tersebut masih dikuasai oleh anak angkat Semitopoero bernama Sudjaini, hingga akhirnya didepan rumah dan tanah warisan tersebut dipasang Papan Klaim pada Kamis siang (17/06/2021)
Diketahui, kini Ahli waris bermaksud mengambil kembali harta peninggalan kakeknya yang selama ini dikuasai oleh Sudjaini bersama Putranya Sigit Widianto tersebut,
Sudarmanto dan keluarga melalui Kuasa Hukumnya Suwandi SH ketika ditemui usai pemasangan papan Klaim menyampaikan bahwa, Perseteruan itu sebenarnya pernah dijembatani oleh Pemerintah Desa setempat,
![]() |
| Sigit Widianto berbaju merah bersama Suwandi, SH |
"Klien kami sudah memberikan sebagian peninggalan dari Semitopoero melalui musyawarah di kantor desa dan sudah disetujui serta diketahui Pemdes Ringinsari, namun ditengah perjalanan Pak Sigit Widianto mencabut kesepakatan bersama tersebut" Ujar Suwandi Kepada On Air FM
Ditambahkan Suwandi, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, kliennya dinyatakan sebagai ahli waris yang sah.
Dimana Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dan menetapkan Sudarmanto dan keluarga sebagai ahli waris, pewaris Semitopoero.
“Pemasangan papan Klaim ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah kita layangkan sebanyak tiga kali, terkait pengosongan tanah ini, tapi ternyata pihak yang menguasai dan menggarap tidak menjalankan somasi kita" Tambah Suwandi,
Lebih lanjut suwandi menuturkan bahwa, pihaknya mempersilahkan kepada yang menguasai tanah dan bangunan tersebut untuk menempuh jalur hukum jika tidak terima,"pungkas Suwandi SH
Terpisah, putra Sudjaini, Sigit Widianto saat dikonfirmasi menyayangkan adanya pemasangan papan klaim tersebut, karena belum adanya pemberitahuan atau penetapan dari pengadilan yang diterima, hanya surat somasi sebanyak tiga kali yang ia terima, Sigit juga membenarkan adanya mediasi dibalai Desa, Namun menurutnya tanah mau diambil semua.
"Ibu saya pernah diajak mediasi ke desa tapi tidak diajak musyawarah, hanya disuruh tanda tangan, kemudian jarak satu Minggu suruh mengosongkan lahan" Pungkas Sigit,
Reporter : Team








Post a Comment