Edarkan Sabu Sabu Warga Kedungwaru Diringkus Buser Polres Tulungagung
BERITA RADIO ON AIR FM TULUNGAGUNG
Seorang pria berisinial PM (33) warga desa Ringinpitu kecamatan Kedungwaru Tulungagung, terpaksa harus diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, telah mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu. Kamis (12/08/2021).
Kasat Resnarkoba AKP Andri Setya Putra melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat saat di konfirmasi media membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Tri sakti menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berbekal informasi dari masyarakat, bahwa di desa Ringinpitu terdapat peredaran narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar hingga akhirnya mengarah ke pelaku PM, dan berhasil dilakukan panangkapan pada kamis (12/08/2021) sekitar pukul 16.30 WIB
” Setelah mendapat informati dari masyarakat petugas langsung bergerak cepat, hingga akhirnya pelaku bisa di lakukan penangkapan “. Terang Tri Sakti. Jum’at (13/08/2021)
Berita lainnya Terungkap, Penyebab Kematian Rohmansah Alias Percil di Kebun Warga Di Trenggalek
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa , sabu 1,5 gram , alat hisap sabu ( bong), korek gas ( mancis ), sendok sabu, tiga kantong plastik bekas sabu, dua kantong plastik bekas menyimpan sabu, pipet kaca bekas sabu, satu kotak berbahan plastik putih, lima lembar kertas grenjeng, potongan bambu bulat, satu buah hp merk Samsung, dan satu hp merk Nokia.
” Barang barang tersebut kita amankan sebagai barang bukti ,” tambah Tri Sakti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jebloskan disel tahanan Mapolres Tulungagung, dan di jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) sub Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor, 35 tahun 2009 tentang Narkotika"
(Humas)
Reporter ; kallo
Post a Comment