*Dua Pengedar Pil Koplo Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri Kota*
Berita Radio On Air FM Kediri
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Sediaan farmasi jenis Pil dobel L di seputaran Kelurahan Lirboyo kecamatan Mojoroto Kota Kediri, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka,
Keduanya yakni, IB (28) warga Jl. Angkasa Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan DCS (21) warga Perumahan Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto
Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di Jl. Angkasa Gg. V Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jum'at malam (13/08/2021) sekitar Jam 20.30 WIB,
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 614 butir Pil dobel L, Dua Buah Handphone, uang tunai sebesar Rp. 50.000 yang diduga hasil penjualan serta plastik warna putih untuk menyimpan pil LL.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasubaghumas AKP Ni Ketut Suarningsih menyampaikan bahwa setelah ditangkap Keduanya dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,
"Tersangka akan dijerat pasal 196 subs 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" Ujar Kasubaghumas dalam keterangan tertulis yang diterima On Air FM Sabtu Siang (14/08/2021)
Reporter : roh
Post a Comment