Putusan MK Terkait Kreditur Tidak Boleh Melakukan Eksekusi, Ini Tanggapan Lembakum Indonesia
Berita Radio On Air Fm Kediri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kreditur tidak boleh melakukan eksekusi secara sepihak mendapat sorotan serius.
Tak terkecuali Wakil Ketua Pimpinan Pusat (WAKAPIMPUS) Lembaga Hukum (Lembakum) Indonesia, Advocat Joko Siswanto, S.Kom., SH., dan Direktur Lembakum Indonesia Wilayah Jawa Timur, Muhammad Triono, SH., keduanya turut serta menanggapi berbagai macam keluhan masyarakat terkait pemberitaan pasca munculnya putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021 tersebut.
Disampaikan oleh Josis, sapaan akrab Advocat Joko Siswanto, S.Kom., SH., beberapa media di Indonesia menginformasikan terkait putusan MK terkait, dengan judul-judul yang kontradiktif yang justru akan menyesatkan masyarakat.
“Mereka mengeluarkan topik dengan headline yang berlebih-lebihan, terlalu membesar-besarkan dan hiperbola yang sangat berpotensi meresahkan masyarakat awam. Khususnya bagi mereka yang tidak memahami isi dari putusan MK tersebut,” ungkapnya, jumat (10/9/2021)
Akibat pemberitaan itu, kata Josis, banyak masyarakat yang bertanya dan beberapa diantaranya melakukan konfirmasi ke Kantor Lembakum Indonesia, atas kebenaran berita dan isi putusan tersebut.
Beberapa pertanyaan, lanjut Josis, yang muncul adalah apakah dengan adanya putusan tersebut, dapat diartkan bahwa semua leasing dapat menarik secara paksa dan sepihak. Kedua, apakah debt collector nantinya mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dari putusan tersebut. Ketiga, apakah bisa ditarik di jalan, kalau tidak lewat pengadilan. Dan terakhir, apakah debt collector makin mudah menarik secara paksa.
Sementara itu, Direktur Lembakum Indonesia Wilayah Jawa Timur, Muhammad Triono, SH., melihat berbagai pertanyaan semacam itu, Lembakum Indonesia terpanggil atau dianggap perlu untuk memberikan informasi yang benar terkait putusan tersebut terhadap masyarakat secara luas, "ucap Muhammad Triono, SH kepada On Air Fm
Dalam putusan MK tersebut ditolak seluruhnya oleh MK yaitu pemohon Johsua Michael Jami, karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan Kolektor Internal dan objek permohonan melalui permohonan uji materil pada Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Fidusia.
“Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia,” tulisnya.
Maka, lanjut Muhammad Triono., SH., segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya berbunyi, provisi menolak permohonan provisi pemohon dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan ditolaknya permohonan pemohon tersebut di atas maka terhadap jaminan fidusia tetap berlaku Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.
“Pertimbangan kaidah hukum MK bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” jelasnya.
Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, dimana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri.
“Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN). Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Advocat Joko Siswanto, S.Kom., SH., berharap agar masyarakat luas dapat memahami informasi yang diberikan oleh Lembakum Indonesia.
“Semoga informasi ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat luas, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya
Sumber : jurnal Lembakum
Reporter : kallo
Post a Comment