Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kabar Desa Lembakum Indonesia Nasional Putusan MK Terkait Kreditur Tidak Boleh Melakukan Eksekusi, Ini Tanggapan Lembakum Indonesia
Kabar Desa Lembakum Indonesia Nasional

Putusan MK Terkait Kreditur Tidak Boleh Melakukan Eksekusi, Ini Tanggapan Lembakum Indonesia

radioonairfm
radioonairfm
10 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Berita Radio On Air Fm Kediri 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kreditur tidak boleh melakukan eksekusi secara sepihak mendapat sorotan serius.


Tak terkecuali Wakil Ketua Pimpinan Pusat (WAKAPIMPUS) Lembaga Hukum (Lembakum) Indonesia, Advocat Joko Siswanto, S.Kom., SH., dan Direktur Lembakum Indonesia Wilayah Jawa Timur, Muhammad Triono, SH., keduanya turut serta menanggapi berbagai macam keluhan masyarakat terkait pemberitaan pasca munculnya putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021 tersebut.


Disampaikan oleh Josis, sapaan akrab Advocat Joko Siswanto, S.Kom., SH., beberapa media di Indonesia menginformasikan terkait putusan MK terkait, dengan judul-judul yang kontradiktif yang justru akan menyesatkan masyarakat.


“Mereka mengeluarkan topik dengan headline yang berlebih-lebihan, terlalu membesar-besarkan dan hiperbola yang sangat berpotensi meresahkan masyarakat awam. Khususnya bagi mereka yang tidak memahami isi dari putusan MK tersebut,” ungkapnya, jumat (10/9/2021) 


Akibat pemberitaan itu, kata Josis, banyak masyarakat yang bertanya dan beberapa diantaranya melakukan konfirmasi ke Kantor Lembakum Indonesia, atas  kebenaran berita dan isi putusan tersebut.


Beberapa pertanyaan, lanjut Josis, yang muncul adalah apakah dengan adanya putusan tersebut, dapat diartkan bahwa semua leasing dapat menarik secara paksa dan sepihak. Kedua, apakah debt collector nantinya mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dari putusan tersebut. Ketiga, apakah bisa ditarik di jalan, kalau tidak lewat pengadilan. Dan terakhir, apakah debt collector makin mudah menarik secara paksa.


Sementara itu, Direktur Lembakum Indonesia Wilayah Jawa Timur, Muhammad Triono, SH., melihat berbagai pertanyaan semacam itu, Lembakum Indonesia terpanggil atau dianggap perlu untuk memberikan informasi yang benar terkait putusan tersebut terhadap masyarakat secara luas, "ucap Muhammad Triono, SH kepada On Air Fm 


Dalam putusan MK tersebut ditolak seluruhnya oleh MK yaitu pemohon Johsua Michael Jami, karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan Kolektor Internal dan objek permohonan melalui permohonan uji materil pada Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Fidusia.


“Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia,” tulisnya.


Maka, lanjut Muhammad Triono., SH.,  segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Dalam amar putusannya berbunyi, provisi menolak permohonan provisi pemohon dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.


Dengan ditolaknya permohonan pemohon tersebut di atas maka terhadap jaminan fidusia tetap berlaku Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.


“Pertimbangan kaidah hukum MK bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” jelasnya.


Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, dimana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri.


“Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN). Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang,” tegasnya.


Dalam kesempatan ini, Advocat Joko Siswanto, S.Kom., SH., berharap agar masyarakat luas dapat memahami informasi yang diberikan oleh Lembakum Indonesia.


“Semoga informasi ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat luas, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya


Sumber : jurnal Lembakum 

Reporter : kallo

Via Kabar Desa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Dari Lukisan ke Ruang Kerja Bupati: Kisah Persahabatan Nadhim dan Mas Dhito

radioonairfm- August 14, 2025 0
Dari Lukisan ke Ruang Kerja Bupati: Kisah Persahabatan Nadhim dan Mas Dhito
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Siang itu, Senin (11/8/2025), langkah Rifqi Nadhim Uqail terasa lebih berat dari biasanya. Pelajar kelas VIII MTs Negeri 9…

Most Popular

Tokoh LSM dan Jurnalis Saling Lapor Polisi, Direktur AG892 Serukan Perdamaian

Tokoh LSM dan Jurnalis Saling Lapor Polisi, Direktur AG892 Serukan Perdamaian

August 10, 2025
Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

July 27, 2025
Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

July 29, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Tokoh LSM dan Jurnalis Saling Lapor Polisi, Direktur AG892 Serukan Perdamaian

Tokoh LSM dan Jurnalis Saling Lapor Polisi, Direktur AG892 Serukan Perdamaian

August 10, 2025
Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

July 27, 2025
Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

July 29, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak