Edarkan Okerbaya Warga Ngasem Diringkus Buser Satresnarkoba Polres Kediri
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pelaku pengedar narkoba. Ia adalah Mulyono (33) warga Desa Ngasem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 1961 butir pil dobel L dan 1 ponsel.
Penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Mulyono. Petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek pelaku.
Pelaku yang pada saat berada di rumah spontan kaget dengan kedatangan petugas. Di rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 1961 butir pil dobel L dan 1 ponsel.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara diamankan tidak ada perlawanan.
"Pelaku diamankan di rumahnya,"ucap AKP Ridwan.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut miliknya. Selain mengedarkan dan mengkonsumsi pelaku juga mengedarkan pil dobel L.
"Pelaku ini juga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri," ungkap AKP Ridwan.
Reporter: kallo
Post a Comment