Pelaku Pembunuhan Tambakrejo Jalani Pemeriksaan Kesehatan/Kejiwaan
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan kerabatnya serta melukai tetangganya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, hari ini mulai menjalani pemeriksaan kejiwaan, Kamis (20/1/2022).
MN (32) pemuda yang diduga mengalami gangguan jiwa yang telah menghabisi dua orang yakni ibu kandungnya dan kerabatnya serta melukai seorang tetangganya ini dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Lawang Medika yang berada di Kabupaten Malang guna memastikan terkait kondisi psikis dari pemuda tersebut.
" Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah MN mengalami gangguan jiwa atau tidak," ucap Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Kamis (20/1)
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP. Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa MN saat ini telah dilakukan pemeriksaan kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Lawang.
“MN sejak pagi tadi sudah dibawa oleh petugas ke rumah sakit jiwa Lawang guna menjalani tes kejiwaan,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, Kamis (20/1).
Lebih lanjut, AKP Rizkika menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait pembunuhan dengan mengamankan MN serta memanggil saksi guna dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“ Sebanyak tujuh orang saksi yang sudah kami panggil, diantaranya keluarga MN serta tetangga yang melihat langsung kejadian tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi, lanjut AKP Rizkika bahwa MN mengalami gangguan jiwa selama kurang lebih 2 tahun dan belum pernah mendapatkan penanganan khusus dari tim medis.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, bahwa pelaku ini mengalami depresi sudah hampir dua tahun ini, dan selama itu tidak pernah dirawat dirumah sakit khusus hanya diperiksakan ke puskesmas saja," lanjutnya.
Adapun terkait motif dari MN menghabisi ibu kandungnya serta kerabatnya hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan secara langsung.
“Untuk motif MN dengan sadis membunuh hingga saat ini kita belum bisa memastikan terkait motifnya apa, sebelum hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa keluar,” imbuhnya.
Disinggung terkait hukuman yang akan diterima, jika MN terbukti tidak mengalami gangguan jiwa, AKP. Rizkika mengatakan MN akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 338 dan pasal 351 ayat 2, karena ada 3 TKP.
" Namun jika MN terbukti mengalami gangguan jiwa, maka mekanisme akan tetap berjalan dan yang akan memutuskan adalah hakim atau ada pertimbangan lainnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya MN pemuda Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah dengan sadis membantai ibu kandung, kerabatnya hingga meninggal dunia dilokasi kejadian serta satu korban luka parah yakni tetangga MN, Rabu (19/1). Dan saat ini sedang korban mendapatkan perawatan medis di RS. Siti Khotidjah Gurah.
Reporter : kallo
Post a Comment