Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Adventorial biro jombang Kabar Desa kabupaten Jombang Kominfo Nasional Dinas Kominfo Jombang Menggelar Sosialisasi Bea Dan Cukai Di Desa Gedangan
Adventorial biro jombang Kabar Desa kabupaten Jombang Kominfo Nasional

Dinas Kominfo Jombang Menggelar Sosialisasi Bea Dan Cukai Di Desa Gedangan

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BERITA RADIO ON AIR FM Jombang - 

Sosialisasi ketentuan peraturan dan per Undang - undangan di bidang Cukai yang bertempat di desa Gedangan di selenggarakan oleh Dinas Kominfo kabupaten Jombang yang bekerja sama dengan Derektorat Bea dan Cukai Kediri.


Kegiatan sosialisasi tersebut di selenggarakan di balai desa Gedangan, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang.


Sosialisasi di hadiri  Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jombang, Aris Yuswantono, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Kediri, Raden Doni Sumbada, Camat Mojowarno Supriyono, Kepala Desa Gedangan Soekarno, Perangkat desa, tokoh masyarakat serta warga yang mendapat undangan.


Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jombang, Aris Yuswantono, dalam sambutannya", Dengan adanya kegiatan sosialisasi Bea dan juga cukai tersebut bertujuan untuk menambah wawasan serta ilmu terkait cukai kepada masyarakat. 


Cukai harus disosialisasikan, karena cukai ini untuk kita semua. Jika Kabupaten Jombang mendapat cukai yang banyak, maka hal itu juga membantu dalam memperbaiki sarana dan prasarana di Kabupaten Jombang, Ujarnya Selasa 15/02/2022.


Yuswantono juga mengharapkan  seluruh masyarakat Desa Gedangan, dapat mengikuti kegiatan sosialisasi terkait cukai hingga selesai.


 Sehingga dapat memahami dan menginformasikan tentang cukai


Selain Yuswantono, Raden Doni Sumbada yang merupakan 

Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Kediri  dalam kesempatan itu juga  menyampaikan,"Kantor Bea Cukai Kediri menaungi empat wilayah, antara lain Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk serta Kabupaten Jombang. 


Inti dari sosialisasi cukai ada dua, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara, yang hampir sama dengan pajak serta melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.


“Barang yang kena cukai, sebelum mendapat cukai, maka barang tersebut harus memenuhi standart kesehatan. Sehingga, bisa dikonsumsi dan sehat.


",Hasil dari cukai selain untuk membenahi sarana dan prasarana, juga di gunakan untuk kesehatan bagi masyarakat", Ungkapnya.


Raden juga menambahkan", Pada tahun 2021, Kantor Bea Cukai Kediri ,selama satu tahun bisa mengumpulkan dana cukai dengan total Rp 32 triliun lebih dari total target yang di berikan oleh Menteri Keuangan yaitu sebesar Rp 27 triliun.


“Tidak semua barang bisa dikenakan cukai. Hanya barang yang mempunyai sifat dan karateristik, antara lain barang yang konsumsinya harus dikendalikan serta peredarannya harus diawasi karena dapat menimbulkan dampak negative, yang dikenakan cukai. Contoh barang kena cukai yaitu alkohol, minunan alkohol serta hasil tembakau,”tambahnya.


Pita Cukai sendiri di cetak oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), tingkat keamanannya sangat tinggi seperti uang. Setiap tahun, pita cukai akan berubah warna, desain serta temanya. Cara pendeteksian keaslian dengan cara di raba, dilihat, menggunakan alat serta menggunakan cairan khusus, yang bisa di cek oleh Bea Cukai.


“Setiap orang, siapapun yang memproduksi rokok, memproduksi barang kena cukai tanpa ijin ancaman hukuman mininal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal 2 kali nilai cukai sampai makaimal 10 kali nilai cukai yang semestinya di bayar. Hukuman ini bagi yang mengedarkan, memproduksi serta menyediakan. Bagi yang memalsu pita cukai, minimal 1 tahun penjara sampai maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan dendanya minimal 10 kali hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya.


Selama tahun 2021, Bea Cukai Kediri telah melakukan penindakan di Kabupaten Jombang, sebanyak 20 kali penindakan rokok ilegal. Dari 20 penindakan, mendapatkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang. Nilai rokok sekitar 3.289.000.000, potensi kerugian negara sebesar Rp 2148.000.000.


“Dari 20 penindakan, ada tiga kasus di naikan ke level penyidikan dan diajukan ke penuntut umum untuk dilakukan penindakan di pengadilan. Dua kasus sudah diputuskan dan satu kasus masih dalam proses tahap ke 2,” tambahnya. Adv

Reporter : Julek 

Via Adventorial
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pondasi Mulai Dicor, Jembatan Gantung Garuda di Desa Bolo Kian Nyata

radioonairfm- April 11, 2026 0
Pondasi Mulai Dicor, Jembatan Gantung Garuda di Desa Bolo Kian Nyata
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Boyolali – Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Desa Bolo, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali terus menunjukkan progres mengg…

Most Popular

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

April 07, 2026
Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

April 06, 2026
Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

April 07, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

April 07, 2026
Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

April 06, 2026
Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

April 07, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak