Polres Kediri Kota 'Ciduk' Dua Penjual Miras
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) terhadap peredaran miras oplosan dan tak berijin terus digalakkan oleh Polres Kediri Kota, Seperti yang dilakukan di dua lokasi penjualan miras di pinggir Jl. Depan Pasar Gringging Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri serta di Ruko Dusun Gringging, Desa Cerme.
Dua lokasi yang diduga menjadi peredaraan miras tak berijin tersebut kaget tatkala petugas kepolisian datang kelokasi mereka. Sontak para pembeli semburat lari menyelamatkan diri, sementara pemilik toko di amankan petugas bersama barang buktinya.
Disampaikan Kabag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. "Petugas kemudian melakukan pengecekan dan benar bahwa di dua lokasi tersebut digunakan untuk menjual miras tak berijin,"Ujar Iptu Hendry, Selasa (08/02/2022).
Kedua pelaku yang diamankan yakni EI (33) warga dusun Kejuron, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dan YP(39) warga Jalan Kelapa Kelurahan Ketami Kota Kediri. Sementara barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari dua pelaku adalah, 10 botol Miras berbagai merk yang tidak memiliki ijin penjualan.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan ketertiban umum," imbuh Henry.
Reporter : Roh
Post a Comment