Gegara Pil Koplo, Pengamen Asal Gedangsewu Pare Masuk Bui
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran Obat Keras Berbahya (Okerbaya) di Desa Gadangsewu Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan Pil double L.
Diketahui, pelaku berinisial AS (26), pria kelahiran Sidoarjo yang kini beralamat di Jalan Batam, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Yang bersangkutan diamankan anggo
ta Satresnarkoba Polres Kediri di tepi jalan umum Desa setempat pada Rabu Sore (23/03/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Kapolres Kediri AKBP Agung Styo Nugroho melalui Kasat Narkoba Akp Ridwan Sahara mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil jenis LL sebanyak 150 butir didalam kantong plastik.
Selain barang Bukti pil double L, dalam penangkapan polisi juga menyita Hanphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Ridwan juga menyebut bahwa pelaku telah mengedarkan Pil double L tersebut kepad saksi VAP alias Tompel. "Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut" ujar Akp Ridwan Sahara dalam siaran pers yang diterima On Air Fm kamis Pagi (31/03/2022).
Pelaku akan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter : ag892


Post a Comment