Curi Motor dan HP Milik Tetangganya, Pria Gedangsewu Pare Harus Lebaran Di Bui
Polsek Pare
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Aksi nekat dilakukan oleh ZA (35), warga Jalan Sinto Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Bagaimana tidak, ia nekat mencongkel pintu dan berhasil menggondol sepeda motor dan Hanphone milik tetangganya.
Kejadian tersebut terjadi di Rumah M. Abdul aziz (22), pada minggu malam (17/04/2022) sekitar jam 19.30 WIB. Saat kejadian, Ia sedang melalukan ibadah sholat tarawih dan pintu rumah sudah di kunci dengan rapat.
Usai sholat tarawih, korban pulang kerumah dan mengatahui pintu samping dalam kondisi terbuka. Bersama keluarganya kemudian mengecek keadaan rumah dan dapur , dan mendapati sepeda motor Vario serta HP yang di cas disebelah sepeda motor telah raib.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono S.Sos, melalui Kanit Reskrim Iptu Sukiman SH mengatakan, setelah mendapat laporan dari Korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada rabu malam (27/04/2022)
"Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu samping rumah menggunakan Obeng, dan merusak rumah kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T" Ujar Iptu Sukiman dalam siaran pers yang diterima On Air Fm jum'at Sore (29/04/2022)
Kanit Reskrim Polsek Pare juga menyebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.15.000.000,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun.
REPORTER : AG892/Nita
Post a Comment