Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home arak jowo biro Tulungagung Humas polres Tulungagung Kabar Desa Nasional Pengedar miras Jualan Miras Arak Jowo, Pasangan Kekasih Berhasil Ditangkap Polsek Ngantru
arak jowo biro Tulungagung Humas polres Tulungagung Kabar Desa Nasional Pengedar miras

Jualan Miras Arak Jowo, Pasangan Kekasih Berhasil Ditangkap Polsek Ngantru

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Polres Tulungagung – 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI

Setiap pelaku perdagangan harus mematuhi segala aturan atau undang – undang yang berlaku di Indonesia.


Jika melanggar tentu ada sanksinya, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.


Seperti yang dilakukan Pasangan Kekasih ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak Jowo (Arjo) tanpa ijin.


NS (21) perempuan beralamat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kab. Blitar dan LSL (18) laki - laki beralamat Ds. Jabang, kec. Kras, Kab. Kediri, keduanya ditangkap oleh polisi di perbatasan Tulungagung - Kediri, Senin (25/04/2022).


Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi miras, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.


Petugas yang menyamar, mencoba membeli miras jenis arak jowo tersebut dari pelaku secara COD di tepi jalan raya perbatasan Tulungagung - Kediri Masuk Ds. Pojok, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung. 


“Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar dan keduanya langsung diamankan bersma barangbukti,” ujar Iptu Anshori, Kamis (27/04/2022).


Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 120 (seratus Dua puluh) botol minuman keras jenis Arak Jowo (arjo) tanpa merk isi 500 ml dibungkus dalam 4 (empat) box kardus dan 1 (satu) buah handphone.


“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (ANS71-Restu)

REPORTER : AG892/ Nita

Via arak jowo
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Janda Mojokerto Kencan Lewat Medsos Berujung Penyekapan dan Perampokan di Hotel Jombang

radioonairfm- April 02, 2026 0
Janda Mojokerto Kencan Lewat Medsos  Berujung Penyekapan dan Perampokan di Hotel Jombang
RADIOONAIRFMPARE.COM || Jombang – Sebuah kencan maut terjadi di wilayah Mojoagung, Jombang. Niat seorang janda berinisial IE (40), warga Mojokerto, untuk m…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak