Edarkan Miras Jenis Arak, Warga Kampung Baru Kepung Diamankan Polisi
BIRO KEDIRI
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Polisi menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Hasilnya, polisi menyita 9 botol plastik berisi minuman keras (miras) tradisional jenis arak.
"Operasi pekat hari ini, kita amankan dengan total 1,5 liter arak Jawa," kata Kapolsek Kepung, Iptu Sarwo Edy, Selasa (24/5/2022).
Sarwo Edy mengungkapkan barang bukti miras tersebut disita dari rumah milik Suwarno (36) di Desa Kampungbaru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diamankan lantaran disebut memang bandel masih menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin.
"Barang bukti itu kami amankan di kamar rumah terlapor," ujarnya.
Selanjutnya, polisi membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolsek Kepung untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan daerah Kabupaten Kediri no: 4 tahun 1977 dan no 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Kapolsek Kepung meminta agar masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan ke pihak kepolisian bilamana mendapatkan di lingkungan sekitar nya kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Akan kita tindak lanjuti dengan tegas, agar situasi kamtibmas berjalan lancar," tutupnya.
REPORTER : AG892/Kallo
Post a Comment