Kejari Kabupaten Kediri Menerima Penyerahan Tersangka Dan BB (Tahap II) Dalam Perkara Sabu Sabu
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkotika dari Polda Jatim atas nama tersangka SW, S, dan KS, Selasa (24/5/2022).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni mengatakan penyerahan tersebut bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Barang bukti sabu-sabu kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I dalam perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I berupa sabu-sabu juga ikut dibawa oleh penyidik.
"Dalam penyerahan tersangka tersebut, pihak penyidik Polda tersebut juga menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu juga," jelas Roni.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dalam perkara ini bakal dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kediri selama 20 hari.
"Untuk selanjutnya JPU segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera dilakukan proses persidangan terhadap para tersangka di depan Majelis Hakim," pungkas Roni.
REPORTER :AG892/Kallo
Post a Comment