Mobil INCAR Satlantas Polres Kediri Kota Siap Menindak Pelanggar Lalu Lintas
Biro Kediri Kota
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Kepolisian Resort (Polres) Kediri Kota terus melakukan upaya agar masyarakat di wilayah hukumnya semakin tertib berlalu lintas. Selain melakukan sosialisasi pentingnya patuh rambu lalu lintas, pengguna jalan di Kota Kediri kini juga diawasi Integrated Node Capture Attitude Record atau INCAR.
INCAR merupakan perangkat digital mobile berisikan kamera CCTV dan detektor pelanggaran yang kekinian dan disematkan di mobil patroli Satlantas Polres Kediri Kota. Pengendara yang melanggar lalu lintas dapat direkam dan diidentifikasi secara langsung oleh petugas melalui mobil Polantas yang sedang berpatroli.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon mengatakan, mobil INCAR akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2022, dan Sejak Senin (23/05/2022) hingga akhir bulan ini Petugas Satlantas Polres Kediri Kota akan mensosialisasikan terkait keberadaan mobil INCAR ini kepada masyarakat.
"Mobil INCAR ini untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan," ujar AKP Pandri ketika dikonfirmasi On Air Fm, Rabu (25/05/2022).
Ditambahkan Pandri, Alat INCAR nantinya dibawa petugas saat berpatroli di lapangan yang berada di atas mobil patroli. Ketika kamera tilang elektronik menemukan pelanggaran lalu lintas, alat ini akan menangkap gambar pelanggar, lalu data akan dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi.
"Mobil patroli yang dilengkapi teknologi INCAR akan berpatroli mulai pagi hingga malam. Tak hanya mengawasi dan menindak pelanggar lalu lintas, patroli ini sekaligus melaksanakan patroli titik rawan kriminalitas" Terang mantan Kanit Sat PJR Ditlantas Polda Jatim ini.
Mobil INCAR akan menyasar kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos rambu lalu lintas. Pelanggar yang terdeteksi melalui INCAR juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat yang dikirim melalui kantor pos. "Dalam surat itu sudah ada sanksi denda sesuai pelanggarannya," Imbuh Pandri
REPORTER : AG892/Kallo
Post a Comment