Pembunuhan 'Wanita Cantik' di Hotel Kediri Ternyata Berawal dari Facebook
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Kasus pembubuhan terhadap 'Wanita Cantik' yang terjadi di Hotel Kediri yang berada di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri akhirnya terungkap.
Pelakunya MWM (21), warga Kademangan, Kacamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Ia berkenalan dengan Korban melalui Media sosial Facebok.
Sebelum kejadian, korban memposting di akun Facebooknya 'Nona Bocil' nomor Telephone yang kemudian oleh pelaku di hubungi untuk tawar menawar harga.
Pelaku sempat memakai jasa korban dengan tarif Rp 500.000, untuk durasi 1 satu Jam 2 kali main pada sabtu (07/05/2022). Kemudian Karena ingin mencoba lagi pada hari Jumat lemarin (13/05/2022) Pelaku menghubungi korban lagi dengan sepakat Harga Rp. 1.000.000, dengan durasi 3 tiga jam.
Selanjutnya korban mengajak pelaku Ketemu di hotel Kediri dan terjadilah peristiwa berdarah tersebut.
Hal tersebut di ungkap Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athmada dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Kediri pada selasa Pagi (17/05/2022)
Menurut Rizkika, Pelaku berangkat dari Jombang dengan mempersiapkan diri membawa pisau yang Gagangnya di bungkus dengan lakban dan Plat nomer kendaraan pelaku di tutup dengan lakban. Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut. Dengan tujuan Uangnya 1 juta yang disepakati biar kembali (Berhubungan Intim Gratis).
"Setelah masuk ke dalam Kamar hotel langsung melakukan hubungan intim sebanyak 4 Kali. Kemudian korban minta istirahat dan pelaku menawarkan diri untuk memijat dengan posisi tengkurap, pada saat pelaku memijat tersebut kemudian menggorok Leher korban berkali kali dan sempat memotong urat nadi tangan kanan dan kiri korban" Ujar Rizkika
Sebelum keluar hotel, Pelaku masih sempat mandi untuk membersihkan darah yang ada di tubuh pelaku. Ia juga megambil barang korban antara lain 1 buah Hp milik korban, dompet korban berisi Atm dan uang Rp 1.470.000, Pelaku kemudian membuang dompet korban di sungai wilayah Jombang.
"Pelaku berhasil kita amankan di tempat kerjanya, di Gudo sekitar jam 20.00 WIB, dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 345 KUHPidana" Imbuh Kasat Reskrim Polres Kediri.
REPORTER : AG892/ Aline
Post a Comment