Gara Gara Ambil Paksa Barang Debitur, Rentenir Asal Jombang Ditangkap Polisi

RADIOONAIRFMPARE.COM || JOMBANG - Urusan utang piutang berujung pidana. Fadi Hermin Yuliati, 40, alias Karin, warga Perum Candi Regency Blok B-12, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diamankan polisi setelah diduga mengambil paksa sejumlah barang milik tetangganya yang menjadi debitur.
Karin diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang dari rumahnya pada Senin (28/9) sore.
Polisi juga menemukan sejumlah barang milik korban, Maulida Dwi Ira Kurniawati, 44, di rumah Karin.
Kasus tersebut bermula ketika Maulida meminjam uang Rp 25 juta kepada Karin pada 16 Agustus 2026.
Penjual daging sapi itu mengaku selama sebulan baru mampu membayar bunga utang sebesar Rp 1,1 juta setiap pekan.
Persoalan muncul ketika Maulida belum mampu mengembalikan pokok pinjaman
Pada Rabu (16/9), Karin diduga mengambil sepeda motor Yamaha Fazio bernopol S2301OBV milik Maulida.
Aksi tersebut berlanjut pada Sabtu (27/9). Karin diduga kembali mengambil sejumlah barang dari rumah Maulida tanpa izin.
Di antaranya freezer box, satu set meja dan kursi, televisi 32 inci, serta sepeda statis.
Saat barang-barang itu diambil, Maulida sedang tidak berada di rumah.
Dia baru mengetahui sejumlah hartanya hilang setelah pulang.
"Intinya saya enggak terima, barang saya diambil tanpa izin saya," kata Maulida, Selasa (29/9).
Akibat kejadian tersebut, Maulida mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta hingga hampir Rp 70 juta.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan polisi, nilai kerugian korban ditaksir Rp 46 juta.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono membenarkan penanganan kasus tersebut.
Karin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang-barang milik korban di rumahnya.
"Unit Reskrim Polsek Jombang sudah menetapkan Fadi Hermin Yuliati (Karin) sebagai tersangka," ujarnya.
Edy menyebut tersangka diduga mengambil barang milik korban tanpa izin.
Barang yang diamankan polisi di antaranya freezer box, satu set meja dan kursi, sepeda motor Yamaha Fazio S2301OBV, serta televisi 32 inci.
Atas perbuatannya, Karin dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dari perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian Rp 46 juta," pungkas Edy.
REPORTER : ONAIR/Ag

Post a Comment