Brantas Mafia Pupuk, Kejari Kabupaten Kediri Beri Penyuluhan Hukum Para Petani
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Luhkum) menjadi narasumber penyuluhan hukum bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri kepada Kelompok Tani (Poktan) Tirto Aji II Desa Baye Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diselenggarakan di balai Dusun Gempolan pada Kamis (09/06/2022) pagi, dan dikemas dengan bentuk dialog interaktif kepada para petani sehingga Kejaksaan bisa lebih dekat dengan para petani.
"Tim Luhkum dalam penyampaian materi penyuluhan hukum dan dialog dengan para petani menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan kepada para petani sebagai 'Jaksa Sahabat Petani, "Ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH dalam siaran pers yang diterima On Air Kamis siang
Roni juga membeberkan bahwa tujuan penyuluhan hukum ini dalam rangka memberikan pembinaan masyarakat taat hukum (bimatkum) khususnya kepada para petani serta mencegah terjadinya penyimpangan/pelanggaran hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Kediri khususnya kepada Poktan Tirto Aji II Desa Baye.
"Ini sebagai upaya mendukung program Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka memberantas mafia pupuk di seluruh wilayah Republik Indonesia" Imbuh Kasi Intel
REPORTER : AG892/Kallo
Post a Comment