Pelaku Pembunuhan Tetap Jalani Proses Hukum, Hasil Tes Kejiwaan Keluar
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Hasil tes kejiwaan pelaku pembunuhan wanita di Hotel Kediri 1 berinisial MW (20) asal Desa/Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang akhirnya keluar, Senin (6/6/2022). MW dinyatakan tidak ada tanda-tanda mengalami gangguan kejiwaan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat ditemui di Mapolres Kediri, Senin (6/6/2022).
AKP Rizkika mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Roni RS Bhayangkara Kota Kediri bahwa pelaku pembunuhan terhadap Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dinyatakan tidak ada tanda-tanda gejala mengalami gangguan kejiwaan berat.
"Hasilnya itu sudah keluar hari ini dan pelaku tidak ada tanda-tanda gejala mengalami gangguan kejiwaan berat," jelasnya.
Dengan keluarnya hasil tersebut, kata Rizkika, pelaku tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang berlaku. Sedangkan, untuk pelaku saat ini telah berada di ruang tahanan Polres Kediri.
"Lebih lengkap hukumannya nanti akan ada di persidangan nanti," ungkap Kasar Reskrim.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kediri mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita Ifa Yunani (33) di Hotel Hotel Kadiri 1 Pare pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Dari pengakuannya, MW tega menghabisi nyawa Ifa lantaran ingin menguasai hartanya. Pelaku sendiri diketahui berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook. Awalnya MW dan IY bertemu di Hotel Banowati untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif yang telah di sepakati.
Karena merasa ketagihan, pelaku menghubungi korban kembali untuk bertemu melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Mereka janjian pada Jum’at (13/5/2022) malam.
Selesai melakukan hubungan badan, pelaku melihat ada kesempatan langsung menghabisi korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkan dari rumah dengan menggorok leher korban berkali-kali hingga sempat mematahkan tangan korban.
MW juga menawarkan pijat kepada korban usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung mengambil pisau dari jaketnya, lalu menghabisi korban.
Sementara kuasa hukum tersangka Wawang Satriya Kusuma,SH saat dihubungi melalui tlp seluler nya masih belum bisa memberikan keterangan, maaf mas saya masih dalam perjalanan, "ucapnya singkat
REPORTER : AG892/kallo


Post a Comment