Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Pamekasan Kabar Desa Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng kasihumas polres kota Nasional pemerasan polres pamekasan Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemerasan
biro Pamekasan Kabar Desa Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng kasihumas polres kota Nasional pemerasan polres pamekasan

Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemerasan

radioonairfm
radioonairfm
23 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



BIRO PAMEKASAN - 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI

Polres Pamekasan, Madura mengamankan dua tersangka pemerasan terhadap Saridah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura.


Dua tersangka itu ditangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.


Penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.


Satu di antara dua tersangka yang diamankan itu berprofesi sebagai wartawan media online yakni berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.


Sedangkan satu tersangka lainnya bekerja sebagai ASN Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.


Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasaan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.42 WIB.


Perempuan kelahiran 9 Juli 1982 itu melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum wartawan media online berinisial MS.


Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu.


Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung.


Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).


Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut.


Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan syarat diganti uang.


"Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).


Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.


Di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.


Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti.


Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sebuah Id card media dan pakaian hem milik oknum wartawan itu bertuliskan nama salah satu media


Berdasarkan pemeriksaan awal Polisi, oknum wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online.


Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita.


Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.


Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta.


"Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban," ungkap AKBP Rogib Triyanto.


Bahkan pengakuan tersangka, bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.


Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka oknum wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.


Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.


Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun. (hms)

REPORTER :AG892/Aline

Via biro Pamekasan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.

radioonairfm- June 16, 2025 0
Agrowisata Kebun Anggur Di desa Toyoresmi sekaligus Mendukung Terhadap Ketahanan Pangan Lokal.
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Siapa sangka, sebuah dusun kecil di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri kini mulai dikenal karena hamparan tanaman anggurnya yang…

Most Popular

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

June 11, 2025
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

June 11, 2025
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

June 14, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Kurang Dari 1 Jam, Unit Reskrim Polsek Pare Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

June 11, 2025
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Pengarahan soal Etika dan Peran Istri Polri

June 11, 2025
Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Unit Reskrim Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

June 14, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak