Kejaksaan Kabupaten Kediri (Kejari) Kembali Seret Dua Tersangka Baru Kasus Kominfo Kab Kediri
Biro Kediri,
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Dua Tersangka kasus korupsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019 berinisial M dan AG sejak hari ini Kamis (22/09/2022) mulai masuk jeruji besi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terpidana Krisna Setiawan dan Terpidana Sunartis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Tersangka M dan Tersangka AG dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan secepatnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan" Ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni S.H ketika dikonfirmasi Kamis Sore
Menurut Roni, penahan terhadap Tersangka M, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tahap Penyidikan Nomor : Print - 23/M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Tersangka AG sebagaimana Surat Perintah Penahanan tahap Penyidikan Nomor : Print - 22 /M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 atas perkara Dugaan Penyimpangan Penggunaan atau Pengelolaan Anggaran di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA. 2019.
"Perbuatan Tersangka M dan Tersangka AG telah merugikan keuangan negara dalam halnini Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri lebih kurang sebesar Rp.1.183.336.472,73" terang Roni
Nilai tersebut,Lanjut Roni SH sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021.
REPORTER:AG892
Post a Comment