Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Kediri kota Kabar Desa Kejari Kediri kota Nasional Restorative Justice Kejari Kota Kediri Lakukan Restorative Justive Kepada 2 Tersangka Narkotika
biro Kediri kota Kabar Desa Kejari Kediri kota Nasional Restorative Justice

Kejari Kota Kediri Lakukan Restorative Justive Kepada 2 Tersangka Narkotika

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Biro Kediri - 

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI 

Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial AK dan FTS mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena dua tersangka tersebut telah memenuhi syarat adanya RJ. 


Novika menjelaskan, pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan surat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : B-8688/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : B 8687/M.5/Enz.1/08/2022 pada Kamis (25/8/ 2022) lalu dan bahwa permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif.


"Ini dilakukan di Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri. Bahwa tersangka ini nantinya menjalani rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "jelasnya kepada awak media, Rabu (31/8/2022).


Alasan penghentian penuntutan tersangka, menurut Novika, dikarenakan tersangka hanya mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri, dan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir terkait jaringan gelap narkotika. Kemudian, tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan pengguna terakhir.


"Kalau tersangka ini memang menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri," imbuhnya.


Terkait jumlah kepemilikan, Novika menambahkan jika untuk kasus narkotika harus yang di bawah 1 gram. Tersangka juga bisa telah tiga bulan ditempatkan di sel serta sudah tidak mempunyai rasa ketergantungan kepada barang haram tersebut. 


"Penyelesaian Narkotika yang bisa diselesaikan dengan cara restorative juatice kita prioritaskan kepada mereka keluarga yang kurang mampu," ucapnya. 


Menurutnya, dari hasil pemeriksaan berkas perkaranya dan laboratorium bahwa tersangka memang positif mengkonsumsi dan bukan merupakan residivis kasus narkotika. Selain itu juga dilakukan penilaian (asessment) dari tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri dan tim dokter.


"BNN dan tim dokter sudah menyatakan jika tersangka layak untuk direhabilitasi," jelas Novika.

REPORTER:AG892

Via biro Kediri kota
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Kapolres Kediri Hadiri Pengukuhan Pimpinan Dekopinda Kabupaten Kediri, Beri Ucapan Selamat dan Dukungan Kolaboratif

radioonairfm- December 20, 2025 0
Kapolres Kediri Hadiri Pengukuhan Pimpinan Dekopinda Kabupaten Kediri, Beri Ucapan Selamat dan Dukungan Kolaboratif
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri acara Pengukuhan Pimpinan Dekopinda (Dewan Koperasi Ind…

Most Popular

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

December 18, 2025
Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

December 16, 2025
Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

December 17, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

Koramil Kandangan Kodim Kediri Hijaukan Lereng Arjuno di Tengah Ancaman Banjir Nasional

December 18, 2025
Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

December 16, 2025
Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

Pastikan Berjalan Aman, Babinsa Desa Tretek Koramil 0809/11 Pare Kawal Pembagian BLT-DD

December 17, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak