Residivis 7 Bulan Asal Ngadiluwih Dibekuk Polisi Gegara Judi Togel
Biro Kediri
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Seorang residivis atas kasus perjudian pada tahun 2020 dengan hukuman 7 bulan penjara di Lapas Kediri kembali berurusan dengan polisi. Pria yang diketahui berinisial YU (55) ini diamankan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih lantaran tersandung kasus yang sama pada Jumat (2/9/2022) lalu.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budhi saat dikonfirmasi menjelaskan jika penangkapan pelaku perjudian ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.
"Saat itu penangkapan dilakukan di dalam rumahnya di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri," jelasnya, Selasa (6/9/2022).
Sebelum penangkapan tersebut, pihaknya telah menerima informasi dari warga sekitar telah terjadi transaksi perjudian. Usai melakukan penyelidikan, polisi menemukan NG salah seorang warga yang telah menerima titipan tombokan judi untuk diserahkan kepada YU. Dari keterangan tersebut, polisi berhasil menemukan lokasi tersangka.
"Sekira pukul 19.30 WIB, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka YU bin saat berada di rumahnya sedang menunggu penombok yang datang untuk setor tombokan Toto gelap Hongkong," kata Kapolsek Ngadiluwih.
Saat dilakukan pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa melakukan perjudian jenis Toto gelap Hongkong tersebut dengan cara online melalui situs judi King 4D Hongkong dari handphone.
Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian yakni sebuah HP Redmi Note 4 X warna hitam, satu kartu ATM, satu buku rekening dan selembar bukti transfer.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Ngadiluwih guna penyidikan lebih lanjut. Saya imbau agar masyarakat tidak mencoba untuk melakukan perjuadian dalam bentuk apapun, karena itu tidak ada gunanya," pungkas Kapolsek Ngadiluwih.
REPORTER;AG892


Post a Comment