Warga Kampung Baru Kepung Adukan Kadesnya Ke Kejaksaan Tinggi Jatim
![]() |
Ander Sumiwi menunjukan bukti surat pengaduan |
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Toirin, diadukan warganya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) lantaran diduga melakukan Pengalihan Tanah Kas Desa yang tidak sesuai Prosedur hukum.
Tanah Kas Desa yang sebelumnya merupakan Tanah Bengkok modin itu, sebagian kini berubah manjadi embung namun dalam proses pengalihanya dinilai kurang melibatkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Heru Susanto (46) warga Dusun Notorejo Desa Kampungbaru melalui Kuasa hukumnya Ander Sumiwi saat menggelar jumpa pers sabtu siang (24/09/2022).
Menurut Ander, kliennya Heru Susanto merupakan mantan Kepala Desa Kampungbaru, dan dalam pengaduan yang ia layangkan ke Kejati Jatim tidak ada motif politik apapun, justru karena kecintaannya terhadap Pemerintahan Desa.
"Jadi yang Kita adukan Bukan peseorangan tapi secara kelembagaan" Ujar Ander.
Ditegaskan Ander, pengaduan yang ia lakukan bukan untuk memenjarakan seseorang maupun untuk mencari-cari kesalahan, justru dalam rangka memberi edukasi kepada masyarakat utamanya Pemerintahan Desa agar setiap program yang menggunakan anggaran negara melibatkan masyarakat, apalagi ini mengenai aset milik negara dalam hal ini aset Desa.
Terpisah, Kepala Desa Kampungbaru, Toirin, ketika dikonfirmasi On Air Fm membantah jika proses pengalihan fungsi lahan tidak melibatkan masyarakat. Justru usulan tersebut berasal dari masyarakat.
"Dalam proses itu sudah ada Kelompok tani, RT, Kasun, BPD dan ada tanda tangan mereka. Pemahaman saya itu sudah mewakili masyarakat," Ujar Toirin minggu siang (25/09/2022)
Lebih lanjut Toirin mengungkapkan, pembangunan embung yang bersumber dari anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kediri tersebut juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kampungbaru, dimana 90% merupakan petani.
Reporter : TimAG892
Post a Comment