Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Resmikan Rumah RJ di Kelurahan Pare
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri meresmikan Kelurahan Pare sebagai Pilot Project Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejari Kabupaten Kediri khususnya di Kecamatan Pare. Kegiatan ini diselenggarakan di Kelurahan Pare, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri didampingi Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi. Selain itu juga dihadiri oleh Camat Pare, perwakilan Lurah Pare, Kanit Reskrim Polsek Pare, perwakilan Danramil Pare, serta tokoh masyarakat.
"Untuk penegakan restorative justice ini adalah melakukan perdamaian antara pelaku dengan korbannya, jadi tidak dibawa ke ranah persidangan," jelasnya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni.
Disampaikan Roni, sosialisasi tentang pembentukan Rumah RJ ini dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara tindak pidana ringan.
"Ini diselesaikan melalui perdamaian dengan Jaksa sebagai fasilitator," imbuhnya.
Adapun diresmikannya Kelurahan Pare sebagai Pilot Project Rumah RJ di wilayah hukum Kejari Kabupaten Kediri khususnya di Kecamatan Pare ini nantinya akan adanya pembentukan Rumah RJ di setiap desa/kelurahan di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
"Sebelumnya juga telah dibentuk pertama kali Rumah RJ di Balai Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pada tanggal 31 Maret 2022 lalu yang diresmikan secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di 16 (enam belas) wilayah hukum pada Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur," tutupnya.
Sementara Camat Pare Moh. Nizam Subekhi, S.Sos.MM. kepada radio on air fm mengatakan, sangat Mendukung dan ini membantu masyarakat, pengenalan restorative justice kepada masyarakat ini dapat mendorong terwujudnya Kampung Restorative Justice, khususnya di wilayah Kecamatan pare
Nizam Subekhi juga berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak. Tidak di Ngasem dan Pare saja. Dengan begitu pelayanan hukum di Kabupaten Kediri akan semakin baik.
"Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia dimana ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme, hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya,"tandasnya
REPORTER:AG892




Post a Comment