Barang Ilegal Senilai 8,5 M Dimusnahkan Bea Cukai Kediri
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Bea Cukai Kediri memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar 8,56 Milyar rupiah serta Potensi Kerugian negara mencapai 4,54 milyar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2022 hingga bulan Oktober, hasil tembakau masih mendominasi.
Setidaknya ada 7.527.877 batang rokok ilegal, 2000 Gram Tembakau Iris, 925ml Rokok elektrik (Produk Vape) serta 339 Liter minuman mengandung Etil Alkhohol yang dimusnahkan.
Sunaryo, Kepala Bea Cukai Kediri mengatakan, sepanjang tahun 2022 hingga bulan Oktober ini, pihaknya telah berhasil melakukan penindakan dibidang cukai dengan total 111 surat bukti penindakan (SBP). Empat diantaranya berlanjut hingga proses penyidikan.
"Satu Kasus dalam tahap pemberkasan, 3 kasus lainya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, 86 SBP dilakukan pemusnahan, sisanya masih dalam proses menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)" Ujar Sunaryo dalan Pers rilis yang digelar di Kantor lama Bea Cukai Kediri, selasa pagi (22/11/2022)
Dalam penindakan yang dilakukan, Sunaryo menjelaskan bahwa, keberhasilan Bea Cukai Kediri kediri tidak lepas dari sinergi dengan empat Pemerintah daerah diwilayah kerjanya, yakni Kabupaten dan Kota Kediri, Nganjuk dan Jombang dan Aparat Penegak Hukum (APH) di empat wilayah tersebut.
"Bea Cukai Kediri menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah Daerah, dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dan sinergi yang terjalin, sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC ilegal dapat tercapai secara Optimal" imbuh Sunaryo.
Meski demikian, dirinya merasa prihatin lantaran besarnya potensi yang seharusnya masuk Kas Negara tetapi harus dimusnahkan. Ia juga mengajak dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau.
Reporter: AG892/Roh
Post a Comment