Kejari Kabupaten Kediri Undang 26 Orang Tempati Aset KAI di Pare
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Dalam rangka penertiban terhadap Asset PT. KAI, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengundang 26 Orang untuk menempati aset bentuk rumah, Selasa (8/11/2022). Kegiatan itu bertempat di ruang kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPN)
"JPN mengundang terhadap 26 orang yang menempati aset milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) berupa Rumah dan Tanah yang terletak di Kecamatan Pare," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni.
Adapun kegiatan tersebut dilakukan oleh JPN berdasarkan MoU bidang keperdataan dan tata usaha negara dengan PT KAI Daerah Operasi (Daop 7) Madiun, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT KAI Daops 7 Madiun kepada JPN.
"Kegiatan ini dilaksanakan oleh JPN dalam rangka penertiban aset milik KAI di wilayah Kecamatan Pare berupa tanah dan bangunan yang sampai saat ini ditempati oleh 26 orang Kepala Keluarga," ungkapnya.
REPORTER:AG892
Post a Comment