Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pada rabu Pagi (23/11/2022).
Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika, Obat Keras berbahaya, minuman Keras, barang elektronik, senjata tajam dan barang lainnya berupa pakaian, tas, topi, korek dan serbuk petasan.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, selain disaksikan oleh para pejabat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri, BNN, Polres Kediri Kota dan Dinas Kesehatan Kota Kediri.
Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri mengungkapan, barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari juga mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini atas 63 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kediri periode 25 Mei 2022 hingga 15 November 2022.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah. Yang sudah diputus oleh pengadilan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika sabu-sabu seberat 52, 24 gram, obat keras pil double L 109.136 butir, minuman keras 4 jerigen, barang elektronik berupa 5 buah HP, senjata tajam parang dan 1 buah pisau serta barang lainnya, "Terang Kajari.
Orang nomor satu di Kejaksaan Kota Kediri ini juga menyebut bahwa masih ada barang bukti narkoba yang belum bisa dimusnahkan karena terdakwa mengajukan banding atas putusan.
"Kami mempunyai barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram. Memang belum kami musnahkan hari ini, karena perkaranya belum inkrah dan kami masih menunggu penetapan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu tersebut," imbuh Kajari.
Reporter: AG892/Roh



Post a Comment