Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kasubaghumas polres Kediri Kasubaghumas Polres Kediri Kota Nasional Unit III Subdit IV Renakta Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, 5 Tersangka Diamankan
Kasubaghumas polres Kediri Kasubaghumas Polres Kediri Kota Nasional Unit III Subdit IV Renakta

Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, 5 Tersangka Diamankan

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

BIRO SURABAYA

BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI 

Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, Senin (21/11/2022) siang, merilis hasil ungkap perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.


Dari pengungkapan ini polisi tengah meringkus 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni, DG, (39) warga Kabupaten Pasuruan, sebagai pemilik atau pengelola warkop yang sekaligus sebagai (Papi).


RN, (30) warga Jakarta, yang berperan sebagai (Mami Putri), CE, (26) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir warkop, AG, (31) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir wisma dan juga, AD, (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga warkop.


Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, melakukan penggerebekan dibeberapa lokasi diantaranya, warkop WP Gon yang beralamat di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, juga di Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.


Penggerebekan sendiri dilakukan pada 14 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB.


Dari penggerebekan itu didapati, bahwa ada 19 orang wanita yang menjadi korban. Dan dari 19 korban, 4 (empat) diantaranya masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Sementara untuk ke 15 orang korban lain sudah dikembalikan ke pihak keluarga.


"Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa tersangka DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Puti, menawarkan korban melalui media sosial (Facebook) yang menawarkan pekerjaan sebagai LC (Ladies Club) menemani tamu dengan gaji yang ditawarkan 10 - 25 juta. Sehingga korban yang tertarik bisa menghubungi ke nomor yang tertera," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmannto.


"Jika ada korban yang tertarik berkomunikasi dengan RN, Mami Putri. Setelah ada kesepakatan korban dijemput mengunakan travel yang disiapkan tersangka DG, Papi Galih, dan ditempatkan di Mess milik tersangka DG di kawasan Prigen, Pasuruan," tambahnya.


Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Hendra Tri Eko Yulianto, menjelaskan, penggerebekan dilakukan, pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa ada anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.


Dari informasi tersebut tim gabungan dari Subdit III dan Subdit IV menuju ke lokasi yang dimaksud. Di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.


"Dari penggerebekan yang dilakukan terdapat 8 perempuan dan 3 diantaranya dibawah umur dalam kondisi disekap. Serta terdapat satu orang penjaga ruko," sebut dia.


Dari pengungkapan, petugas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri, beserta 11 perempuan dan satu orang anak dibawah umur.


"Dari hasil introgasi 8 (delapan) orang perempuan tersebut oleh DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri. Selain dipekerjakan di warkop juga dijual sebagai PSK dengan tarif 500 - 800 ribu di Wisma Tretes," terangnya.


Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan Uang tunai sebesar Rp. 12.283.000, buku catatan, beberapa Hanphone, tiga unit sepeda motor, kondom belum terpakai.

Sementara untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang,pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

REPORTER:AG892

Via Kasubaghumas polres Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai

radioonairfm- September 11, 2025 0
Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai
RADIOONAIRFMPARE.COM || MALANG – Warga Karangploso, Kabupaten Malang, dikejutkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgon…

Most Popular

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
CFD Jadi Momen Polres Kediri Edukasi Tertib Berlalu Lintas

CFD Jadi Momen Polres Kediri Edukasi Tertib Berlalu Lintas

September 09, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
CFD Jadi Momen Polres Kediri Edukasi Tertib Berlalu Lintas

CFD Jadi Momen Polres Kediri Edukasi Tertib Berlalu Lintas

September 09, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak