Gugatan Cerai di PA Kabupaten Kediri Terus Meningkat, Didominasi Emak-Emak
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Dalam rentang waktu 11 bulan yakni, Januari 2022 hingga November 2022), Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri telah memutus 4.263 perkara.
Dari total itu, 3.439 merupakan perkara perceraian, dimana 2.673 merupakan cerai gugat atau percerian yang diminta oleh pihak istri, sedang sebanyak 766 merupakan cerai talak atau percerian yang diajukan olah pihak suami.
Usia rata-rata para pihak yang mengajukan gugatan di PA Kabupaten Kediri yakni direntang 30 hingga 40 tahun.
Menurut Drs. Munasik, Humas PA Kabupaten Kediri yang juga seorang hakim ini, setiap tahun angka percerian di Kabupaten Kediri selalu mengalami peningkatan, terutama cerai yang diajukan oleh kaum perempuan.
"Secara garis basar, ada dua alasan gugatan perceraian, yakni alasan Ekonomi dan adanya pihak orang ke-3" Ujar Munasik kepada wartawan Kamis pagi, (22/12/2022)
Dalam proses persidangan perceraian, Lanjut Munasik, hakim selalu mengedepankan proses mediasi. Proses mediasipun tak hanya sekali dilakukan.
Lelaki yang mengaku asal madura ini juga menyebut bahwa, masalah kurang keterbukaan pasangan ketika berumah tangga sering terungkap dalam persidangan.
"Keterbukaan, menjaga ibadah, dan mendalami ilmu agama menjadi tiga kunci penting dalam berumah tangga" Imbuh Munasik.
Selain itu, pembinaan sebelum nikah yang digagas kementerian agama harus benar-benar tersosialisasikan ke masayarakat.
Sepanjang 11 bulan ini, PA Kabupaten Kediri juga mencatat adanya peningkatan permohonan dispensasi nikah atau pernikahan yang dialukan dibawah usia untuk menikah yang Jumlahnya mencapai 514.
Reporter : AG892/Roh
Post a Comment