Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Kecamatan Kandat Masuk Tahap Dua, Pelaku dan BB Diserahkan Kejaksaan
Biro Kediri,
Berita Radio On Air Fm Kediri
Pelaku pembunuhan terhadap ibu muda berusia 24 tahun bernama Melisa Diah Wahyuni warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri
Penyerahan Pelaku Trimo Sasmito (34) dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kediri dan diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umun (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pada Kamis Siang (22/12/2022).
"Tersangka kita titipkan ditahanan Polres Kediri untuk 20 hari kedepan, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan yang akan dilakukan pada awal bulan besok" Ujar Kasi Pidum ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya kamis siang.
Menurut Aji, tersangka akan didakwa dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan 351 ayat 3 yang ancaman maksimalnya 12 tahun.
Selain menerima pelimpahan tersangka, Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa hanphone milik korban dan tersangka, pakaian korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Dalam pemeriksaannya tadi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan hasil pemeriksaan dalam BAP dari penyidik juga dibenarkan oleh tersangka" Imbuh Aji
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ginanjar Rizky Husada yang mendampingi pelimpahan tahap kedua ini mengatakan, pelaku dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan tertekan.
"Akan disidangkan tahun depan, saat ini masih dititipkan di Rutan Polres" Terang Ginanjar
Sekedar diketahui, pada Senin petang (22/8/2022) lalu, warga di sekitaran sungai perbatasan Ringinrejo dan Kandat tepatnya di Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, digegerkan penemuan sosok jasad perempuan tanpa identitas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri kemudian berhasil mengamankan pelaku yakni Trimo Sasmito yang tak lain masih kerabat korban.
Sementara itu dari hasil rekontruksi yang digelar pada Kamis (29/9/2022) lalu, diketahui motif dari pelaku adalah asmara, tersangka suka sama korban.
Reporter: AG892/Roh
Post a Comment